Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di ICE BSD, Rabu (26/11/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk skema denda atas fungsi lahan sawah, khususnya terkait kasus yang sudah telanjur terjadi pada periode 2010 hingga 2025.Dia menyatakan, pelanggar yang mengalihfungsikan lahan sawah produktif beririgasi berpotensi diwajibkan mengganti lahan tersebut hingga tiga kali lipat dari luas yang dialihkan.“(RPP) lagi dirumuskan sekarang, misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasi nya maka dia harus ganti tiga kali, ada sawah yang kurang produktif misalnya rawa itu dua kali (lipat gantinya),” ucap pria yang akrab disapa Zulhas saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/3).Zulhas menyatakan, pihaknya menargetkan penyusunan RPP tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebelum masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.“Setelah selesai RPP, maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar ada yang tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali. Ini sedang dirumuskan,” tutur Zulhas.Ia melanjutkan, dari data yang telah dihimpun, alih fungsi sawah pada periode 2019 hingga 2025 tercatat mencapai 600 ribu hektare, sementara periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses pendataan. “Yang 2010 sampai 2019 sedang proses kami sudah mulai menyelesaikan RPP, nanti teknisnya itu untuk RPP teknisnya nanti untuk denda,” ucap Zulhas.Sebelumnya, pemerintah menetapkan sebanyak 12 provinsi sebagai wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.Mengenai regulasi percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan, pemerintah menargetkan penetapan 20 provinsi tersebut rampung pada kuartal I 2026. Kemudian sebanyak 17 provinsi lainnya pada kuartal II 2026 paling lambat Juni mendatang.Denda Alih Fungsi Sawah Bisa Tambah Produksi Beras hingga 10 Juta TonFoto udara petani menanam padi sawah di Aceh, Senin (19/5/2025). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFPDalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan skema penggantian lahan sawah tersebut berpotensi memberikan manfaat besar bagi negara.“Ada 544 ribu hektare atau kurang lebih 600 (ribu hektare yang sudah tercatat), ini kita akan buat regulasi nya. Tetapi yang terpenting, sawah ini akan ada penggantinya,” sebut Amran saat ditemui usai Rakortas.Katanya, jika kewajiban penggantian diterapkan hingga dua hingga tiga kali lipat, maka luas lahan sawah yang diperoleh bisa mencapai satu juta hingga satu juta hektare. Amran menilai kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi pangan nasional.“Bayangkan kalau satu juta saja, kali dua kali produksi, rata-rata nasional 5,5 (juta ton), kalau dua kali produksi, 1 juta kali 10 ton, berarti 10 juta ton. Melimpah produksi (beras) kita,” tutur Amran.Selain itu, Amran juga mengungkapkan bahwa stok beras nasional saat ini telah mencapai 4,3 juta ton. “Dulu tertinggi 4,2 (juta ton) tahun lalu. Bulan depan Insya Allah 5 juta ton,” lanjutnya.