94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Akhir 31 Maret

Wait 5 sec.

Suasana Gedung Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 per Kamis (26/3).Persentase tersebut sekitar 337.340 dari total 431.882 PN/WL yang telah melapor LHKPN ke KPK. Sehingga sisanya masih ada 94.542 PN/WL yang belum melapor.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan persentase tersebut merupakan peningkatan kepatuhan pelaporan dari PN/WL. Atas hal ini, ia pun menyampaikan apresiasinya.“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi sebagaimana dalam keterangannya, Minggu (29/3).Budi pun merincikan sebaran sektor dari bidang kenegaraan atas persentase tersebut.Sektor Yudikatif, kata Budi, memiliki tingkat kepatuhan tertinggi yang disusul oleh sektor Eksekutif di urutan kedua. Lalu di urutan ketiga merupakan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).“Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%,” tutur Budi.Sementara itu, Budi menyoroti sektor Legislatif yang menurutnya harus didorong kepatuhan dalam melaporkan LHKPN. Terlebih, kata Budi, sektor ini mengurusi pengawasan atas anggaran negara.“Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%,” kata Budi.“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” sambungnya.Tenggat 31 Maret 2026Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan update terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTenggat pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 bagi PN/WL ini jatuh pada 31 Maret mendatang. Atas hal ini, Budi mengimbau agar setiap sektor kenegaraan memastikan seluruh pejabatnya melakukan pelaporan LHKPN.“KPK mengimbau Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan,” ujar Budi.Budi menjelaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk membangun integritas negara, khususnya dalam bertanggungjawab terhadap publik. Selain itu, juga menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi.“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ucap Budi.Tak luput, Budi pun menjelaskan prosedur teknis pelaporan LHKPN yang harus diinput secara mandiri oleh PN/WL di laman resminya. Setelah laporan masuk, Budi mengatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi.“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ucap Budi.“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan,” imbuhnya.Dengan dipublikasikannya LHKPN, Budi mengungkapkan bahwa itu sebagai bentuk keterbukaan informasi. Sehingga masyarakat dapat mengakses laporan LHKPN.“Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” ucap Budi.Setelah laporan LHKPN masuk, Budi mengatakan prosedur berikutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia.