Poligami Jadi Sorotan di RUU HPI, Komnas Perempuan: Berpotensi Diskriminatif

Wait 5 sec.

Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparanPansus DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Perca (Perkawinan Campuran), Komnas Perempuan dan KPAI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3). Rapat ini membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik poligami. Komnas Perempuan memberikan catatan RUU HPI saat ini masih membatasi keberlakuan hukum Indonesia pada ranah perdata. Masalah ini kemudian disorot Komnas Perempuan."Pembatasan ini masih menimbulkan celah karena pelanggaran di dalam perkawinan seperti misalnya praktik poligami atau bentuk kekerasan lainnya yang tidak terhubung dengan konstruksi pidana. Akibatnya perlindungan terhadap perempuan menjadi tidak utuh," kata Suasana RDP Pansus DPR dengan Perca Indonesia, Komnas Perempuan, dan KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKomnas Perempuan menekankan, poligami memang diperkenankan di Indonesia. Namun, praktik ini dianggap bertentangan dengan kesetaraan sebagaimana konsep CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)."Kemudian poligami sebagai isu struktural, artinya bahwasanya praktik poligami di sini, masih dimungkinkan dalam sistem hukum di Indonesia karena memang masih terkoneksi," kata Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu."Kondisi ini pada prinsipnya bertentangan dengan kesetaraan dalam konsep CEDAW dengan berpotensi memicu kekerasan secara psikis, penelantaran, serta bentuk kekerasan lainnya di berbagai negara, termasuk misalnya di Australia, poligami di sini sudah dilarang dan dikenakan sanksi pidana," tambah dia.Komnas Perempuan menuturkan, dalam RUU HPI perlu mengakomodir keterkaitan antara hukum pidana, dan jangan sampai berhenti pada keperdataan semata, khususnya terkait kejahatan dalam perkawinan. "Hal ini tertuju pada Undang-Undang PKDRT maupun KUHP yang kemudian tidak dibiarkan tanpa sanksi. Kemudian RUU HPI perlu juga mengintegrasikan perspektif perlindungan dari Undang-Undang PKDRT. Artinya bahwa dalam konstruksi perkawinan, konteks kekerasan dalam rumah tangga itu juga diakomodir," ucap dia.Komnas Perempuan menekankan, RUU HPI perlu menjamin kesetaraan perlindungan hukum tanpa diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan. Termasuk memastikan keadilan substantif bagi perempuan. "Jadi harapannya ini bisa memberikan perlindungan bagi WNI yang perempuan dan juga WNA yang perempuan," ucap Devi.Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanDisorot Anggota PansusAnggota Pansus DPR Soederson Tandra kemudian menyoroti masalah poligami yang dianggap diskriminasi bahkan dilarang di sejumlah negara."Tadi kan disinggung juga Komnas itu mengenai perkawinan, nah ini Indonesia kan perkawinan itu sah kalau menurut agama, kan begitu. Nah sekarang tadi bilang diskriminasi, tidak boleh poligami, agama kita kan mengizinkan, bagaimana ini kalau terjadi demikian?" kata Tandra.Syarat Poligami Harus KetatAkademisi bidang Ilmu Hukum Perdata Internasional Prof Afifah Kusumadara turut hadir dalam rapat ini. Ia merespons bagaimana jika praktik poligami masih terjadi."Memang betul yang Bapak sampaikan tadi, ya memang perkawinan poligami memang boleh ya, tapi dengan syarat-syarat yang ketat. Itu tidak boleh dilupakan. Syarat-syarat yang ketat itu yang tidak boleh dilupakan," kata Afifah."Jangan bolehnya saja, tapi syarat ketatnya itu yang harusnya diperhatikan. Dan itu yang disampaikan oleh Komisi Nasional Perempuan Indonesia," tambah dia.Afifah berpandangan, syarat poligami setidaknya ada persetujuan pengadilan."Karena mohon diingat untuk permohonan poligami harus mendapat persetujuan dari pengadilan. Jadi tidak boleh tiba-tiba mendaftar ke KUA atau catatan sipil, harus izin pengadilan," kata doa.