Gusti Purbaya Gusti Purbaya (INSTAGRAM/@kraton_solo)YOGYAKARTA – Profil Gusti Purbaya menjadi bahan perbincangan setelah Raja Keraton Surakarta Raja Sinuhun PB XIII Hangabehi mangkat atau meninggal dunia pada Minggu, 2 November 2025. Meninggalnya Raja Keraton Surakata tersebut secara otomatis menempatkan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro menjadi putra mahkota yang akan menggantikan posisi sang ayah sebagai raja. Lalu siapa KGPH Purbaya sebenarnya?Profil Gusti PurbayaKGPH Purbaya adalah putra mahkota yang lahir pada 27 Februari 2003 di Surakarta. Ia adalah putra dari PB XIII Hangabehi dan Kanjeng Ratu Asih (GKR Pakubuwana Pradapaningsih). Gusti Purbaya yang memiliki nama kecil Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko itu kemudian berubah nama menjadi KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram setelah secara resmi dilantik menjadi putra mahkota.Pelantikan Gusti Purbaya sebagai KGPAA Hamangkunegoro terjadi pada 27 Februari 2022. Pelantikan digelar dengan menggelar upacara kenaikan takhta di Keraton Solo. Saat dilantik, usia KGPAA Hamangkunegoro adalah 22 tahun. Bahkan nama Gusti Purbaya masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Diponegoro Semarang.Sebagai putra mahkota, Gusti Purbaya dikenal aktif dalam kesenian tradisi terutama wayang kulit dan karawitan. Selain itu Gusti Purbaya juga sering membagikan kegiatan yang digelar di Keraton Surakarta terutama yang berkaitan dengan pengenalan budaya Jawa.Gusti Purbaya Menjadi Raja SurakartaSetelah Sinuhun PB XIII Hangabehi meninggal dunia, sorotan terhadap Gusti Purbaya sebagai penerus tahta semakin deras. Ditambah lagi dengan deklarasi yang ia baacakan di hadapan jenazah sang ayah sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram yang ada di Imogiri. Deklarasi tersebut dikatakan dalam bahasa Jawa.“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik tahta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV,” demikian arti deklarasi yang diucapkan oleh Gusti Purboyo.Terkait ikrar tersebut, Kakak tertua PB XIV, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbaikusuma Dewayani, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh sang adik sudah sesuai adat. Sumpah yang diikrarkan di jenazah raja yang telah mangkat adalah tradisi yang sudah dilakukan sejak lama sehingga tidak melanggar adat.GKR Timoer justru mengapresiasi langkah cepat tersebut demi menghindari kekosongan kekuasaan di keraton. Dengan begiu pemerintahan dan urusan adat bisa berjalan normal.“Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan karaton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” jelasnya.Itulah informasi terkait profil Gusti Purbaya. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.