Kementerian UMKM Temui Shopee Cs Minta Penjual Pakaian Impor Bekas Ilegal Ditertibkan

Wait 5 sec.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana (kiri). (Foto: Maria Trisnawati/VOI)JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memanggil sejumlah platform e-commerce terkait penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor ilegal. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketum IDEA Hilmi Adrianto, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Shopee , Radynal Nataprawira, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma dan ⁠Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, pemanggilan ini bertujuan agar Kementerian UMKM dan e-commerce dapat bersinergi dan kolaborasi dalam menertibkan pakaian impor ilegal yang marak ditemukan di masyarakat dan merugikan perekonomian Indonesia. "Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat mentertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan," ujar Temmy, Jumat, 7 November. Temmy menjelaskan, platform e-commerce diwajibkan untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk memastikan bahwa produk yang melanggar ketentuan undang-undang tidak boleh diperjualbelikan.. Sementara itu Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi Permendag 31/2023 dan akan menertibkan pedagang yang masih menjual pakaian dari impor ilegal. Menurutnya, sejak Maret 2023 seluruh anggota idEA juga telah melakukan serangkaian terobosan yang untuk bisa membantu Kementerian UMKM untuk bisa menurunkan produk-produk yang dilarang termasuk pakaian bekas impor. "Dan dengan adanya koordinasi hari ini, ini akan kesepakatan yang kita capai itu adalah bagaimana kita bisa lebih mengetatkan lagi, bagaimana kita bisa mampu membuat ekosistem yang jauh lebih nyaman lagi sehingga pakaian yang dilarang dijual oleh e-commerce itu bisa kita tertipkan dengan lebih baik lagi," beber dia. Di sisi lain, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, memastikan jikpihaknya telah menurunkan ratusan ribu Stock Keeping Unit (SKU). Hal ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. "Jadi ada beberapa berita terkait di social media, ada akun yang memang seller Shopee yang barangnya diturunin terkait barang impor, nah itu menggambarkan bagaimana konstitusi kita itu menjadi salah satu dari puluhan ribu-lah toko yang memang kita tertibkan gitu," tegas dia.Adapun Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma juga memastikan Lazada menaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasan dan pelarangan penjualan barang impor bekas."Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," tandas dia.