Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparanPemerintah menghapus komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas. Namun, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mulai diberlakukan. Lantas, bagaimana perhitungannya?Ambil contoh pembelian mobil bekas dengan harga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100 juta di wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, nominal BBNKB yang perlu dibayar untuk mobil bekas sebesar 1 persen dari harga mobil.Perlu diingat, BBNKB hanya disetorkan satu kali, yaitu pada proses administrasi pemindahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baruKomponen pajak mobil bekas dengan BBNKB tanpa opsenMobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparanBesaran BBNKB mobil bekas yaitu 1 persen dari NJKB, sehingga keluar perhitungan: Rp100.000.000 x 1% = Rp1.000.000. Biaya Rp 1 juta tersebut menjadi kewajiban pemilik baru untuk membayarnya saat registrasi ulang kendaraan.Kemudian, jika membeli mobil bekas misal dari Jakarta untuk wilayah Jawa Barat, maka akan dikenakan biaya mutasi sebesar Rp 250 ribu.Lebih lagi, ada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi kewajiban setiap tahunnya sebesar 1,75 persen (Jawa Barat) dari harga NJKB. Artinya, Rp100.000.000 x 1,75% = Rp1.750.000. Belum selesai, ada sejumlah rincian biaya administrasi.Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad NayazriMulai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar Rp 143 ribu, biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu, pencetakan TNKB (pelat nomor) Rp 10 ribu, serta penerbitan BPKB seharga Rp 375 ribu.Apabila dijumlahkan, total biaya pajak dan pengurusan administratif yang harus dikeluarkan pembeli mobil bekas seharga Rp 100 juta mencapai Rp3.728.000.Komponen pajak mobil bekas dengan opsen tanpa BBNKBIlustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/ShutterstockPemerintah mulai menetapkan kebijakan opsen PKB per 5 Januari 2025 lalu. Komponen ini akan masuk ke pemerintah daerah dari sebelumnya diterima oleh pemerintah pusat.Opsen PKB mengurangi besaran PKB pokok dari 1,75 persen menjadi 1,12 persen untuk wilayah Jawa Barat. Kemudian, opsen PKB mengambil 66 persen dari 1,12 persen PKB tersebut.Mengambil contoh serupa, mobil bekas seharga Rp 100 juta akan memiliki besaran PKB Rp1.120.000. Kemudian, perhitungan opsen PKB: Rp1.120.000 x 66% = Rp739.000. Sebagai catatan, opsen PKB dibayar setiap tahun, berbeda dengan BBNKB yang hanya dibayar satu kali saat proses balik nama.Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparanApabila dihitung dengan komponen biaya administrasi yang sama, membeli mobil bekas tanpa BBNKB namun dengan opsen PKB memerlukan biaya sebesar Rp2.970.000 untuk membeli mobil bekas seharga Rp 100 juta.Penghapusan BBNKB memberikan keringanan di awal pembelian mobil bekas. Namun, opsen PKB membebani pemilik mobil secara berkelanjutan, lantaran komponen pajak per tahun bertambah meski nominal PKB pokok diturunkan.Respons pengamatPengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan bahwa BBNKB yang tak lagi berlaku menjadi angin segar di pasar mobil bekas.”Penghapusan BBNKB akan jadi stimulus signifikan bagi pasar mobil bekas. Kebijakan ini jadi win-win solution yang menguntungkan bagi pembeli, penjual, dan kesehatan ekosistem otomotif nasional dalam jangka panjang,” kata Yannes kepada kumparan, Kamis (6/11/2025).Dengan kata lain, tidak adanya komponen BBNKB pada setiap pembelian mobil bekas akan menjadi stimulus yang memantik konsumen.