Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejaksaan Usai Bebas Bersyarat

Wait 5 sec.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali aktif di padepokan setelah bebas bersyarat, namun wajib lapor ke Kejaksaan hingga 2036. Kegiatan sosial meningkat.