Foto udara diambil pada Agustus 2025 menunjukkan Istana Presiden dan gedung kementerian pemerintah di IKN. (The Guardian)JAKARTA – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melambat. Media yang berbasis di Inggris, The Guardian, menyebut ibu kota baru Indonesia itu terancam jadi kota hantu.Tiga tahun sejak Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ibu kota yang ambisius, beberapa pihak khawatir kota tersebut terancam menjadi kota mati. Di bawah kepemiminan Presiden Prabowo Subianto, yang baru setahun menjabat, pendanaan negara untuk proyek IKN nengalami penurunan signifikan, bahkan lebih dari separuhnya.Sepanjang 2024, dana pemerintah untuk proyek IKN mencapai Rp43,4 triliun. Nilai tersebut mencapai 97,3 persen dari total anggaran pendapan dan belanja negara (APBN) sepanjang tahun, yaitu Rp44,5 triliun. Namun dana yang digunakan turun menjadi Rp15,3 triliun pada 2025, dan untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan Rp6,5 triliun.The Guardian menulis setidaknya 2.000 aparatur sipil negara (ASN) dan 8.000 pekerja konstruksi tinggal di IKN. Angka ini masih jauh dari target 1,2 juta penduduk pada 2030.Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kelanjutan proyek IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi ibu kota politik. Kebingungan pun muncul, karena tidak ada penjelasan detail soal frasa ibu kota politik dalam peraturan presiden yang dikeluarkan pada September lalu.Seorang pengunjung berfoto di depan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara, Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (The Guardian)Hidup Segan Mati Tak MauPrabowo Subianto, yang masih belum menyambangi Nusantara dengan statusnya sebagai presiden, menurunkan status IKN menjadi ibu kota politik pada Mei lalu. Namun keputusan tersebut baru diumumkan ke publik pada September.Sebelumnya, pada pertengahan 2024, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe secara mengejutkan mengumumkan pengunduran diri. Kabar tersebut memantik pertanyaan di kalangan pengamat dan masyarakat luas soal masa depan pembangunan IKN.Kompleks apartemen, kompleks menteri, rumah sakit, sistem perairan dan bandara sudah dibangun, namun sebagian besar pembangunan kota masih dalam proses.Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman di Kalimantan Timur, mengatakan proyek IKN bagaikan kota hantu, dan frasa ibu kota politik tak memiliki arti dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia.Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten. (ANTARA)“Ibu kota baru bukan prioritas bagi Prabowo. Secara politik, ini seperti hidup segan mati tak mau,” katanya.Meski pembangunan IKN melambat dan anggaran menurun, mereka yang terlibat dalam proyek tersebut tetap optimistis. Bahkan, pernyataan yang menyebut pembangunan IKN melambat dan pemerintah tak memiliki keinginan melanjutkannya adalah tidak benar. “Presiden (Prabowo) bilang kepada saya ‘komitmen saya adalah melanjutkan dan menyelesaikan ini lebih cepat,’” kata Basuki Hadimuljono, kepala OIKN.“Dananya ada, komitmen politiknya ada. Kenapa kita harus meragukan itu,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa dana pemerintah bukan dipangkas, melainkan direalokasikan," lanjutnya. Bentuk FrustrasiTerkait IKN menjadi ibu kota politik, frasa tersebut mencuat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.Pada perpres yang ditetapkan 30 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.Namun Herdiansyah Hamzah mengatakan dalam ketatanegaraan Indonesia, hanya dikenal ibu kota negara. Ia pun lantas menilai penggunaan istilah ibu kota politik dalam Perpres tersebut semata-mata untuk memisahkan fungsi ibu kota negara sebagai pusat pemerintahan dan pusat ekonomi.Jakarta hingga sekarang masih menjadi ibu kota negara atau pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi. Frasa ibu kota politik dalam Perpres tersebut, kata dia, menunjukkan pemerintah ingin memisahkan dua fungsi sebuah kota.Hal ini yang dilakukan Malaysia. Putrajaya dijadikan sebagai pusat administrasi pemerintahan, sedangkan pusat ekonominya di Kuala Lumpur. Begitu pula dengan Australia yang menempatkan pusat pemerintahan di Canberra.Sebagai ibu kota negara, semua kantor administrasi pemerintahan yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berada di sana. Termasuk kantor-kantor kedutaan besar, demi memudahkan komunikasi urusan politik.Tapi Herdiansyah Hamzah menilai, menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak semudah itu. Karena pemerintah berarti hanya memiliki waktu kurang dari tiga tahun untuk membentuknya. Dalam waktu yang begitu singkat, ia sangsi semua lembaga negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif pindah ke IKN.Menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga disebut sebagai bentuk frustrasi elite politik terhadap keberlanjutan IKN. Sudah menjadi rahasia umum bahwa IKN adalah salah satu mega proyek pembanginan di era Jokowi. Awalnya, IKN tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan, tapi juga pusat ekonomi baru.Prabowo Subianto (kiri) saat menjabat Menhan bersama Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno di IKN pada 12 Agustus 2024. (Dok. BPMI Setpres)”Hal ini bisa juga dibaca sebagai kompromi politik (Presiden Prabowo Subianto) supaya disebut melanjutkan legacy Jokowi,” katanya.Fakta bawa program IKN mendapat banyak kritik karena dinilai pembangunannya tanpa perencanaan matang dan minim partisipasi publik, Herdiansyah mendorong pemerintah agar lebih bijak memanfaatkan anggaran negara dengan berpijak pada perencanaan yang baik, politik keberpihakan, dan dijalankan untuk kepentingan orang banyak.”Padahal masih banyak pos pembiayaan yang dibutuhkan publik, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan yang lain,” pungkasnya.