Konferensi pers terkait hasil penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya Jumat (7/11). Foto: Abid Raihan/kumparanPolda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini berlanjut ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan bukti kuat terkait dugaan pencemaran nama baik.Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE serta KUHP. Polda Metro menyebut penetapan dua klaster tersangka dilakukan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing individu. Berikut rangkuman lengkapnya.Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo: Roy Suryo dkk.Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.Kapolda Metro Jaya Brigjen Asep Edi di Rumah Sakit Cempaka Putih. Jakarta Timur. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanPolisi menyebut telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli, serta menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi sebagai barang bukti utama. “Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelas Asep. Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo dan Dr TifaPolda Metro Jaya merilis daftar delapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik seputar tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk nama-nama seperti Roy Suryo dan Dr. Tifa. Mereka dibagi jadi 2 klaster. Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.Berikut daftar tersangka klaster pertama:ES (Eggi Sudjana). Pengacara.KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis TPUA.MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.RE (Rustam Effendi). AktivisDHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.Berikut daftar klaster kedua. RS (Roy Suryo). Ahli telematika dan eks Menpora.RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Ahli digital forensik.TT (Tifa Tifauziah). Dokter sekaligus aktivis.Ada 2 Klaster Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan PolisiDelapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibagi oleh polisi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya, bukan profesi atau hubungan antar-tersangka. kumparan“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut, tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.Kombes Iman Imanuddin. Foto: ANTARA/M Fikri SetiawanKapolda Metro Jaya menyebut klaster pertama terdiri dari lima tersangka dan klaster kedua dari tiga tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal hingga enam tahun penjara tergantung pasal yang diterapkan. “Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” imbuhnya.Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: “Rileks Aja”Pengacara Eggi Sudjana menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan santai. “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ucapnya sambil tertawa saat dikonfirmasi, Jumat (7/11). Eggy Sudjana (kanan), saat berada dalam acara Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparanEggi menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan dan melihat penetapan sebagai tersangka sebagai bagian dari profesinya sebagai advokat yang menurutnya tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata sesuai UU Advokat. "Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan," katanya. “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata (sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat),” jelasnya. Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: “Senyum Saja”Paragraf pembuka: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum aja,” ujar Roy Suryo singkat ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).Pengamat telekomunikasi, Roy Suryo, menjelaskan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelum gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanRoy sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus yang sama. “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik, jadi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 f, dan juga hak yang diatur oleh Declaration of Human Rights,” ujarnya.Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: “Siap Lahir Batin”Aktivis dan dokter Tifa Riani Nurdiati menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan sikap pasrah dan siap menghadapi proses hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” kata Tifa, Jumat (7/11). Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanTifa mengatakan akan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya” ujarnya.Polda Akan Periksa Roy Suryo cs sebagai TersangkaSetelah menetapkan delapan tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr Tifa, dan enam tersangka lain dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. "Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.