Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Achmad Supriadi, saat memberikan sambutan di kegiatan Konferensi Daerah KSPSI Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11).MANADO - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah untuk menaruh perhatian terkait isu peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden KSPSI, Achmad Supriadi, ketika menghadiri Konferensi Daerah KSPSI Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11).“Saat ini di tingkat nasional kita sementara berupaya melalui kementerian terkait dan juga Bapak Presiden, supaya ada diskresi,” ungkap dia di Manado.Upaya yang dilakukan KSPSI itu, jelas Supriadi, merupakan aksi nyata untuk menyiasati terjadinya kekosongan hukum dalam penentuan upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.Di mana dua aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024, sudah tidak berlaku.“Karena PP nomor 36 tahun 2020 sudah tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sementara peraturan menteri tenaga kerja nomor 16 tahun 2024 telah kedaluwarsa karena hanya berlaku hingga tahun 2025,” kata dia.Meski sudah tidak berlaku, menurut Supriadi, PP nomor 36 tahun 2020 juga dirasa tidak pas untuk menentukan standar upah, sebab mengandung sejumlah poin yang memberatkan para pekerja dan buruh.“Ada indikator tertentu yang mendegradasi kenaikan upah minimum. Ada indikator konsumsi rata-rata per bulan, berdasarkan penilaian Badan Pusat Statistik (BPS), yang mana angka ini sangat tidak representatif,” kata dia.KSPSI menilai jika penilaian BPS tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya dan memberatkan peningkatan upah yang adil bagi pekerja yang berada di kabupaten.Karena menurutnya yang tinggal di kabupaten selalu dinilai konsumsinya rendah sementara yang di kota selalu lebih tinggi, padahal tidak seperti itu.“Kalau konsumsinya rendah maka upahnya rendah, kalau konsumsinya tinggi upahnya juga tinggi. Format ini tidak adil makanya kami tolak,” katanya dengan tegas.