Bebas dari Hukuman Mati, Napi Lindsay Sandiford Akhirnya Pulang ke Inggris

Wait 5 sec.

Konferensi pers pemulangan dua narapidana asal Inggris Lindsay June Sandiford (68) serta Shahab Shahabadi (35), di Lapas Kerobokan Kelas llA, Kabupaten Badung, Bali/FOTO: Dafi-VOIDENPASAR - Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, mengatakan narapidana Lindsay June Sandiford (68) serta Shahab Shahabadi (35) akan menjalani prosedur hukum sesuai yang ada di negaranya.Pemerintah Inggris ditegaskan tidak menerapkan hukum mati, melainkan hukuman seumur hidup."Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga Negara Inggris ini akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris," kata Downingsaat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 6 November.Pihaknya menegaskan tidak akan berspekulasi terkait hukuman apa yang diberikan kepada dua narapidana tersebut."Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini," imbuhnya."Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati," sambungnya.Tetapi saat kedua napi tiba di Inggris, langkah pertama yang dilakukan yakni memeriksa kondisi kesehatan."Namun langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris, adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi," ujarnya.Sementara itu, Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan kedua narapidana akan menjalani prosedur hukum yang berlaku di Inggris."Setelah nanti di Negara Inggris, nanti juga bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Inggris. Sesampai Inggris, pasti yang bersangkutan akan dimasukkan juga ke dalam lapas, kalau dalam bahasa kita," katanya.Ia mencontohkan pemulangan napi kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina oleh pemerintah Indonesia. Di Filipina, Mary Jane disebut masih ditahan."Jadi untuk Lindsay dan Shahab ini, setelah kita serahkan terhadap Inggris, sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukum apa yang akan diberikan di situ, tapi tetap memperhatikan keputusan hukum kita, apa yang kita berikan di Indonesia itu tetap diperhatikan oleh pemerintah Inggris," ujarnya.