Nusron Serahkan Sertifikat Aset Kemenlu demi Punya Kepastian Hukum Jelas

Wait 5 sec.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset milik Kemenlu pada hari ini. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sertifikat itu diserahkan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Gedung Kemenlu, Jakarta, pada hari ini. Penyerahan sertifikat itu, menurut Nusron, dilakukan agar aset-aset milik negara aman dan memiliki kepastian hukum jelas.  Nantinya, setelah menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset Kemenlu akan dilanjutkan salah satunya ke Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, Nusron pun telah menyerahkan sertifikat hak pakai untuk aset-aset milik TNI. "Hari ini kami mengamankan dengan membuat kepastian hukum aset BMN (barang milik negara) teman-teman Kemenlu," ujar Nusron kepada wartawan di lokasi, Kamis, 6 November. Salah satu yang diberikan sertifikat adalah tanah hibah dari bekas Kedutaan Besar Inggris. "(Lokasi aset Kemenlu) tadi di HI, nanti katanya di Tanah Abang sama Cijantung. Nanti selebihnya akan kami rapikan," katanya.Menurut Nusron, saat ini pemerintah memang sedang gencar untuk mengamankan BMN agar memiliki kepastian hukum. BMN itu bisa punya pemerintah pusat, daerah, BUMN serta aset-aset yang dulu konsensi ke pihak swasta tetapi bagi hasilnya 'tidak menguntungkan' secara optimal untuk negara. "Nanti akan ada kejutan kebijakan yang belum bisa saya umumkan sekarang dan sudah dapat arahan dari Bapak Presiden mengamankan kebijakan barang milik negara, tanah-tanah milik negara yang dulu konsensi kepada pihak swasta. Tapi, itu tunggu tanggal mainnya," jelas dia.