Akhir Kasus Sopir BMW Maut Penabrak Mahasiswa UGM

Wait 5 sec.

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman),  DI Yogyakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanTerdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19 tahun) hingga tewas, divonis 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), Kamis (6/11).Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam amar putusannya menyatakan Christiano secara sah dan meyakinkan bersalah lalai mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas."Mengadili satu terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," kata Irma dalam amar putusannya."Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," jelasnya.Christiano juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Christiano adalah perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia."Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia," katanya.Sementara hal-hal yang meringankan Christiano bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan, Christiano juga mengakui perbuatannya, hingga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya."Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik."Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga," bebernya.Selain itu, hal yang meringankan lain, orang tua Argo telah memaafkan Christiano di persidangan."Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa belum pernah dihukum," bebernya.JPU Tuntut 2 Tahun PenjaraTerdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman),  DI Yogyakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSebelumnya, Christiano dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10) lalu.Dalam dakwaannya JPU menilai dari analisis fakta di persidangan penuntut umum berpendapat bahwa Christiano telah memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."Menuntut satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan penuntut umum," kata JPU Rahajeng Dinar."Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.JPU dalam dakwaannya juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.Perjalanan KasusKasus ini berawal pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, saat itu Christiano mengendarai sebuah mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Kabupaten Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta).Di lajur tersebut seorang mahasiswa FH UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19) yang mengendarai motor Honda Vario hendak putar arah ke selatan. Kemudian Mobil BMW yang dikemudikan Christiano, dari lajur kanan, melaju mendahului dan akhirnya menabrak motor Argo hingga korban terpental dan meninggal di tempat.Dari hasil penyelidikan polisi, saat itu kecepatan mobil BMW Christiano sekitar 50–60 km/jam. Selain itu, ditemukan bahwa Christiano belum sempat mengerem atau membunyikan klakson sebelum kecelakaan.Hari itu Christiano disebut punya aktivitas padat sejak pagi: kuliah, olahraga sepeda, padel dan lainnya.Ditetapkan Jadi TersangkaTerdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman),  DI Yogyakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPada 28 Mei 2025, polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 (mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian). Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.Beberapa hari kemudian terungkap fakta lain yang memperkeruh situasi: mobil BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian. Mobil tersebut awalnya menggunakan pelat F 1206 namun kemudian diganti pelat B 1442 NAC saat diamankan di Mapolsek Ngaglik. Di dalam mobil ditemukan beberapa pelat nomor berbeda.Polisi pun mulai menelusuri siapa yang mengganti pelat tersebut. Terungkap bahwa seorang berinisial IF (atau IV) lah yang mengganti pelat, atas perintah dua atasan di perusahaan swasta — berinisial WI dan NR — yang diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Christiano.Motif awalnya disebut agar pelat yang digunakan sesuai STNK “resmi” (pelat B) dan agar pelat palsu yang digunakan saat kejadian (pelat F) tidak mudah diketahui.Kasus itu kemudian naik ke persidangan.