Ibu di Karawang Kena Kasus Fidusia: KDM Dampingi, Pakar Hukum Sebut Bisa Bebas

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus fidusia Neni Nuraeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparanKasus dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat Neni Nuraeni memunculkan sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (4/11) lalu.Dalam kesempatan itu, Neni mengakui mengambil kredit kendaraan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena tekanan dari sang suami, Denny Darmawan.Berikut rangkuman peristiwanya: Curhat Ibu Neni Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparanKuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, yang menyebut bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit mobil tersebut.“Dalam sidang, Ibu Neni menyampaikan bahwa saat pengajuan kredit, ia berada dalam tekanan dari suaminya. Ia diminta untuk mengajukan kredit atas namanya sendiri,” ujar Syarif, Kamis (6/11).Sebab saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking. Akhirnya menggunakan nama Neni."Soalnya begini, kan Ibu Neni itu saat pengambilan kredit itu berstatus sebagai karyawan pabrik, makanya dari pihak jasa keuangan itu mengakses dia itu karena dia kerja sebagai karyawan," jelas dia.Menurut Syarif, seluruh urusan yang berkaitan dengan mobil, baik penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan saat masih kredit, sepenuhnya dilakukan oleh suaminya."Yang menggunakan mobil sehari-hari adalah suaminya. Yang bayar angsuran adalah suaminya. Yang menggadaikan pula mobil tersebut itu adalah suaminya. Yang menerima uang gadai pun adalah suaminya," beber Syarif.Dari pengakuan Neni, mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan kendaraan tersebut.Dia mengungkap, peristiwa ini memperburuk kondisi psikologis Neni yang selama ini sudah kerap mendapat tekanan dari sang suami.Dia menilai, kasus hukum yang menjerat kliennya merupakan buntut dari situasi rumah tangga yang tidak sehat.“Dari cerita Ibu Neni, suaminya itu memang temperamental. Suka memukul," ujarnya.Syarif menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar pihaknya untuk meminta pertimbangan hukum yang lebih adil bagi kliennya.Neni Ingin Cerai, Ini Respons SuamiDenny Darmawan, suami terdakwa Neni Nuraeni, bersama sang anak. Denny kredit mobil bekas dengan meminjam identitas istrinya. Foto: kumparanTangis Neni pecah saat bercerita tentang hubungannya dengan suaminya di hadapan hakim. Momen itu terjadi saat Neni diperiksa dalam agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (4/11) kemarin.Neni mengaku kerap mengalami KDRT dari suami. Selain itu, Neni harus menghadapi para penagih utang karena suaminya memiliki banyak utang.Neni bahkan mengaku ingin bercerai dengan sang suami.Terkait penyataan Neni itu, Denny tak menyangkalnya. Dia menyampaikan penyesalan mendalam atas persoalan hukum yang menjerat istrinya.“Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya. Saya juga nggak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah keputusan istri (bercerai),” ujar Denny dengan nada lirih, Kamis (6/11).Denny mengaku menyesal dan berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang kini di ambang perceraian.Dia mengakui, selama ini sang istri memang tidak mengetahui detail perjalanan mobil yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut.“Terakhir saya niat mau ambil mobil itu, tapi ternyata mobil sudah dibakar. Kan menurut keterangan saksi pada saat persidangan kedua, yang di mana si saksi tersebut yang pemegang mobil saya itu mengakui bahwa mobil tersebut digeser (dipindahtangankan) oleh dia sendiri,” ungkapnya.Meski diterpa persoalan hukum dan persoalan rumah tangga, Denny berharap keluarganya tidak tercerai-berai. Sebab baginya, 17 tahun usia rumah tangganya bukanlah perjalanan singkat.Kredit Mobil Rp 118 Juta di Bawah Tekanan Suami yang Bikin Neni DipidanaSeorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia (jaminan untuk pinjaman) terkait kredit mobil.Neni mendekam di Lapas Karawang pada 22 Oktober 2025, sehari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Penahanan Neni yang berstatus ibu menyusui ini menuai kontra. Sebab sejak Neni ditahan, anaknya yang berusia 11 bulan tak mendapatkan ASI dan sakit-sakitan.Neni lalu mengajukan pengalihan penahanan dan pada Kamis (30/10), permohonan Neni dikabulkan. Setelah 8 hari mendekam di rutan, Neni akhirnya keluar dari Lapas dan menjadi tahanan rumah.KDM Bakal Dampingi Ibu Menyusui di Karawang yang Terjerat Kasus FidusiaGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: kumparanGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal memberikan perhatian terhadap kasus ibu rumah tangga di Karawang bernama Neni Nuraeni (37 tahun). Neni harus terjerat hukum karena terlilit kasus fidusia.Kasus tersebut terjadi karena suami Neni diduga menggunakan datanya untuk mengajukan kredit mobil ke leasing tapi gagal bayar."Nanti saja jemput dengan tim saya, mau diwawancara dulu," kata Dedi yang biasa dipanggil KDM kepada kumparan, Kamis (6/11).Rencananya, Neni diundang ke rumah pribadi KDM di Lembur Pakuan, Subang, untuk memahami duduk perkara masalah ini."Nanti saya angkut, saya dampingin, saya selesaikan," ucapnya.Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.Pakar Hukum: Ibu di Karawang Bisa Bebas dari Kasus Fidusia Jika Error in PersonaPakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. PribadiGuru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai Neni Nuraeni (37 tahun) bisa bebas dari kasus fidusia dan penggelapan mobil kredit jika terjadi error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang terlibat dalam suatu perkara.Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai Neni Nuraeni (37 tahun) bisa bebas dari kasus fidusia dan penggelapan mobil kredit jika terjadi error in persona atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang terlibat dalam suatu perkara."Harusnya enggak naik itu (ke pengadilan). Neni kan seharusnya bukan sebagai pihak, hanya pinjam nama. Nah, sejak awal pun harus clear itu berarti ada kesesatan hukumnya. Kesesatan subjeknya gitu loh. Error in persona itu," kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (6/11).Hal tersebut bukan tanpa sebab. Dalam persidangan, kuasa hukum Neni menyampaikan bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit mobil tersebut. Saat itu, Neni di bawah tekanan suaminya.Sebab saat itu pengajuan kredit suami Neni ditolak karena terkendala BI Checking. Akhirnya menggunakan nama Neni.Menurut kuasa hukum Neni, seluruh urusan yang berkaitan dengan mobil, baik penggunaan, pembayaran angsuran, hingga penggadaian kendaraan saat masih kredit, sepenuhnya dilakukan oleh suaminya.Mobil tersebut pun digadaikan tanpa sepengetahuan Neni. Namun kini justru Neni yang terjerat kasus hukum."Ini tekankan, kalau itu memang ada kesesatan, saya kira putusan bebas. Tidak terbukti," kata Hibnu.