Anggota DPRD Sinjai dari PAN Bakar Mobil Fortuner Kader Demokrat

Wait 5 sec.

Mobil Toyota Fortuner milik Iskandar kader Partai Demokrat yang dibakar oleh Anggota DPRD Sinjai dari PAN, Kamrianto. Dok: Humas Polres SinjaiKamrianto (31 tahun), anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, dari Fraksi PAN, ditangkap dan ditahan polisi. Ia bersama rekannya, Supriadi (35), diduga kuat membakar mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar.“Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, kepada kumparan, Jumat (7/11).Ia menjelaskan, pembakaran mobil Fortuner itu terjadi pada Kamis dini hari (23/10) lalu. “Mobil korban dibakar di rumahnya sendiri. Mobil terparkir di garasi,” sambungnya.Korban kemudian melapor ke Polres Sinjai. Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku, yakni Kamrianto dan Supriadi, ditetapkan sebagai tersangka.Sembunyikan Selingkuhan IstriMobil Toyota Fortuner milik Iskandar kader Partai Demokrat yang dibakar oleh Anggota DPRD Sinjai dari PAN, Kamrianto. Dok: Humas Polres SinjaiDari hasil pemeriksaan, kedua tersangka membakar mobil Fortuner milik Iskandar karena sakit hati.“Karena sakit hati kepada korban,” ujar Agus.Tersangka menuding korban bersekongkol atau menyembunyikan pria berinisial SH yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.SH juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Kamrianto atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya.“Tersangka menuduh korban menyembunyikan lelaki yang diduga selingkuhan istrinya,” jelasnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Mereka terancam pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.