Gedung Komisi Yudisial. Foto: Widodo S Jusuf/ANTARAKomisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk menelusuri informasi kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Rumahnya yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11).Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas insiden tersebut.“Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. KY tidak akan berspekulasi apakah peristiwa ini terkait sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara yang sedang ditangani oleh Hakim Khamozaro Waruwu. KY meminta dengan tegas kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah Hakim Khamozaro Waruwu ini,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11).Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Foto: Dok. PN MedanSementara itu, anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan berupa advokasi kepada para hakim.Kehadiran KY juga menjadi wujud dukungan kepada para hakim yang mengalami dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim maupun pengadilan (PMKH).“Dukungan KY ini agar hakim semakin teguh menjalankan tugas dalam memeriksa dan memutus perkara yang berpedoman pada hukum acara serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY telah menyampaikan usulan atau rekomendasi kebijakan keamanan hakim dan pengadilan kepada Mahkamah Agung,” ucap Kadafi.Kadafi menambahkan, rekomendasi KY tersebut memuat peta jalan perencanaan, alokasi anggaran, struktur organisasi, dan alokasi sumber daya manusia melalui pembentukan polisi khusus (polsus) pengadilan, sebagaimana telah dibentuk di beberapa lembaga seperti kereta api, kehutanan, dan pemasyarakatan.“KY mendorong terwujudnya sistem keamanan hakim dan pengadilan yang optimal dan efektif melalui usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan yang telah disampaikan kepada MA,” katanya.Rekomendasi tersebut telah disampaikan pimpinan KY saat kunjungan kerja dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA Jakarta, Rabu (5/11).Dalam pertemuan itu, dibahas tiga rekomendasi yang diusulkan KY, yaitu kebijakan pemantauan persidangan tertutup, kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia, dan kebijakan keamanan hakim serta pengadilan.Mukti menambahkan, tiga rekomendasi itu dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, dan peningkatan profesionalitas di lingkungan peradilan.