Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari. (Foto: ANTARA)TANJUNGPINANG - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menyelesaikan 190 laporan, dari total 800 laporan pengaduan masyarakat selama periode Januari sampai Oktober 2025."190 laporan itu ditingkatkan menjadi laporan masyarakat, dan sudah dilakukan pemeriksaan dari awal hingga ditemukannya maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari dihubungi di Tanjungpinang, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 8 November.Lagat menyebut laporan pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman Kepri tahun ini masih didominasi masalah maladministrasi pertanahan atau agraria, di antaranya menyangkut keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, kemudian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.Selain itu, katanya, ada pula laporan pengaduan terhadap pelayanan publik di kepolisian serta administrasi kependudukan."Kalau permasalahan tanah, biasanya seputar tumpang tindih serta pendaftaran tanah, misalnya satu persil tanah mau dipecahkan menjadi lima sertifikat, itu yang masih jadi kendala bagi masyarakat," ungkap Lagat.Dia menegaskan terhadap laporan masyarakat yang terbukti maladministrasi itu, Ombudsman Kepri telah memberikan rekomendasi saran perbaikan dan wajib ditindak lanjuti oleh instansi atau lembaga pelayanan publik.Lagat turut menyoroti salah satu maladministrasi yang belum ditindak lanjuti sampai saat ini ialah terkait pembatalan kelulusan salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tenaga kependidikan di salah satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang.Ombudsman Kepri menemukan maladministrasi dalam proses pelantikan P3K tersebut, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk dilantik."Meski menang seleksi P3K, tapi ia salah memilih formasi. Ini sama saja salah memilih lowongan pekerjaan, tapi tetap dilantik," ucap Lagat.Lagat mengaku telah memanggil Wali Kota Tanjungpinang sekaligus mengingatkan untuk melakukan upaya pembatalan terhadap kelulusan pegawai tendik tersebut."Wali Kota harus mau, karena belum ada rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan. Kalau masih tak mau, Mendagri yang akan memanggil Wali Kota," kata Lagat menegaskan.