Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Senator Lia Istifhama: Instrumen Menekan Aplikator Nakal

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Dunia transportasi digital kembali berguncang setelah pemerintah resmi menetapkan aturan tarif ojek online (ojol) terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.