Repetisi Hari Buruh

Wait 5 sec.

(Gambar Pekerja/Buruh Bekerja. Sumber: Image by rawpixel.com on MagnificPertama-tama, selamat tanggal 1 Mei 2026 bagi seluruh buruh di Indonesia. 12 tahun sejak 1 Mei 2014 kita rayakan momentum ini secara khusus dalam suatu tanggal merah. Tentunya, selepas masa Orde Baru yang sempat menghitamkan kemerahan tanggal 1 Mei pada setiap Kalender.Apa yang kita tuntut hari ini? Masihkah kenaikan upah minimum kembali? Kita pasti merasa bahwa kenaikan upah minimum adalah jalan mencapai kesejahteraan. Pemerintah pun ternyata berpikir hal yang sama. Melalui konsiderans menimbang huruf a PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, jelas dinyatakan bahwa pemerintah berharap dengan dikeluarkannya regulasi terbaru pengupahan, daya beli buruh dapat terjaga, sehingga kehidupan yang layak dapat tercapai. Lebih lanjut, kenaikan upah berkisar 5-8% memang telah diketok palu diberlakukan tahun ini. Sebagai bagian dari angkatan kerja, saya pun dulu merasa demikian. Namun apakah hal tersebut benar? Atau menaikan upah minimum justru hanyalah jalan pintas untuk meredam suara para buruh setidaknya pada satu tahun berjalan?Pertanyaan saya tersebut lantas berjumpa dengan salah satu artikel dengan judul yang sangat menarik pada laman website The Economist, yang berjudul “Why Governments Should Stop Raising The Minimum Wage”. Meskipun tidak secara eksplisit membahas kondisi pengupahan di Indonesia, melainkan sistem pengupahan pada beberapa negara seperti Amerika dan Inggris, namun ada beberapa hal yang saya rasa cukup relevan pada artikel tersebut untuk direfleksikan oleh seluruh buruh di Indonesia. Artikel tersebut menyampaikan bahwa terdapat efek samping yang mengerikan yang dapat timbul dari kebijakan peningkatan kenaikan upah minimum, salah satunya adalah kekhawatiran berkurangnya jumlah lapangan pekerjaan karena kenaikan upah terus-menerus.Bila berkaca pada situasi di Indonesia, nampaknya hal tersebut cukup relevan. Salah satu data ketenagakerjaan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu pada Booklet Sakernas yang terakhir dirilis yaitu periode Februari 2025 dan Agustus 2025, dapat dipahami bahwa meskipun kenaikan jumlah penduduk usia kerja meningkat dan telah dibersamai dengan peningkatan jumlah angkatan kerja yang bekerja, namun jumlah angka pengangguran masih relatif besar dan bahkan turut meningkat dari 7,28 juta orang menjadi 7,46 juta orang. Tidak hanya itu saja, berkaca pada dokumen “Outlook Ketenagakerjaan 2026”, Kemnaker juga menuturkan bahwa jumlah pekerja yang bekerja pada sektor formal dari tahun 2019 hingga 2025, masih relatif lebih kecil dibandingkan jumlah pekerja yang bekerja pada sektor informal. Sebagai catatan, pada tahun 2024, jumlah pekerja sektor formal di angka 42.05% dan sektor informal 57.95%. Komposisi lebih besarnya pekerja sektor informal tersebut masih terulang di tahun 2025 (walau telah mengalami penurunan) yaitu sebesar 57.80% sedangkan untuk sektor formal sebesar 42.20%. Besarnya pekerja sektor informal di Indonesia dan tingginya angka pengangguran yang cenderung meningkat ini adalah dua dari sekian dasar yang dapat ditelaah, yang menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh di Indonesia tak sekedar dapat dicapai dengan meningkatkan upah minimum. Justru, terdapat indikasi kenaikan upah minimum adalah sumber peningkatan pekerja informal yang rentan menerima perlindungan UU Ketenagakerjaan. Hal terebut mengingat, para pengusaha merasa kesulitan untuk memenuhi tuntutan kenaikan upah, sehingga daya serap tenaga kerja melemah, yang menyebabkan banyak tenaga kerja beralih dari sektor formal ke informal demi mencegah diri menjadi seorang pengangguran.Bila artikel The Economist menawarkan solusi berupa penyediaan kredit pajak bagi pekerja, saya sendiri hendak memberikan pandangan lain dari sudut pandang hukum perburuhan murni. Mengingat saya bukanlah seseorang dengan latar belakang ekonom. Bagi saya, menyelesaikan permasalahan kesejahteraan buruh di Indonesia yang terus didengungkan di setiap hari buruh, tidak semata diselesaikan dengan kenaikan upah minimum kembali. Yang dibutuhkan oleh tenaga kerja kita justru peningkatan akses untuk mendapatkan pendidikan formal serta pelatihan kerja yang memadai. Hal tersebut mengingat data Kemnaker pada Booklet Sakernas pun juga mengakui bahwa tenaga kerja kita masih didominasi dengan tenaga kerja yang tidak pernah sekolah, bersekolah tingkat dasar hingga tingkat menengah. Proporsi tenaga kerja yang menempuh pendidikan tinggi masih minim. Kualitas SDM yang rendah, tentu menyebabkan SDM tersebut sulit bersaing dan terserap pada pasar kerja nasional apalagi internasional, karena dipandang tidak mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Selain itu, pemerintah perlu mencoba mempertimbangkan adanya beberapa bentuk insentif yang dapat diberikan pada pengusaha sebagai apresiasi, khususnya bagi pengusaha yang berhasil menyerap tenaga kerja dengan presentase yang tinggi di masing-masing daerah. Misalnya seperti memberikan kemudahan bagi beberapa jenis perizinan (tentu dengan tetap memperhatikan koridor ketentuan hukum yang berlaku) bagi perusahaan yang memang menyumbang besarnya penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pembaharuan UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, memang perlu segera dilakukan di tahun ini, menyambut pula amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang mengharuskan perubahan regulasi.Beberapa hal tersebut saya rasa lebih mendesak dan lebih perlu digaungkan di hari buruh tahun ini, bahkan segera direalisasikan, agar hari buruh tak sekedar repetisi. Karena seyogyanya, sesuatu yang terus direpetisi atau berulang, akan menimbulkan kejenuhan pada satu sisi, dan di sisi yang lain (dalam hal ini pengusaha atau mungkin juga pemerintah) ditakutkan akan menimbulkan suatu perasaan biasa pada perayaan ini, sehingga akan berdampak pada keengganan untuk mendengarkan lebih lanjut suara para buruh/pekerja.