jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil sikap terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar lingkungan. Menyusul laporan adanya sumur warga yang tercemar limbah busa, Pemkab memberikan tenggat waktu sepuluh hari bagi pengelola untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).