Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari Bagi SPPG Perbaiki IPAL

Wait 5 sec.

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil sikap terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar lingkungan. Menyusul laporan adanya sumur warga yang tercemar limbah busa, Pemkab memberikan tenggat waktu sepuluh hari bagi pengelola untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).