Korlantas Ungkap Hasil TAA Kecelakaan Kereta: Ada Indikasi Kelalaian Sopir Taksi

Wait 5 sec.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menghadiri diskusi Forum Dialektika yang digelar KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Korlantas PolriTim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri mengungkap temuan terbaru terkait kecelakaan KRL dengan taksi Green SM di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menjadi pemicu tabrakan lainnya antara KRL jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.Berdasarkan hasil asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) secara saintifik, ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang memicu rentetan kecelakaan tragis tersebut.Hal ini dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Faizal dalam diskusi Forum Dialetika yang digelar KWP bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (30/4).Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal. Foto: Dok. Korlantas PolriFaizal menjelaskan, ada dua kejadian kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang-Bekasi Timur, sementara TKP kedua melibatkan tabrakan antara KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek.Meski terjadi di jalur yang berbeda, keduanya sama-sama berada di area perlintasan sebidang tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.Ia menegaskan, kecelakaan yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini, dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.Menurutnya, temuan ini mengacu pada Pasal 110 Ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009 karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.Terkait kondisi di lapangan, Faizal tak menampik bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi, melainkan hanya alat sederhana seperti bambu hasil swadaya masyarakat.Kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanNamun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” Namun, ia menegaskan kondisi infrastruktur tersebut tidak bisa menjadi pembenaran bagi pengendara untuk tidak waspada.“Peristiwa ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah,” tutupnya.Adapun, kecelakaan antara KRL dan KA ini menyebabkan 16 penumpang KRL meninggal dunia, dan 90 lainnya mengalami luka. Untuk diketahui, peristiwa ini sendiri bermula saat sebuah taksi listrik mogok di perlintasan kawasan Ampera akibat gangguan listrik, yang kemudian dihantam KRL hingga mengakibatkan rangkaian kereta tersebut berhenti mendadak dan ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.