jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 memicu kekhawatiran masyarakat sipil di Yogyakarta. Proses legislasi yang dinilai tertutup dikhawatirkan menjauhkan aturan main demokrasi dari aspirasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.