Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian. Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.