Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Instagram/@officialputeriindonesiaEks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh tersangka di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru."Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Kamis (30/4).Polisi melakukan penangkapan terhadap JRF sebab sudah dua kali dia mangkir dari panggilan penyidik. JRF ditangkap pada Selasa (27/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.Korban Facelift Cacat PermanenFoto salah satu korban praktik kecantikan ilegal eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. IstimewaKasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru."Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," jelas Ade.Korban bahkan mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam."Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.Polisi mengungkap, korban JRF tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka."Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," tambahnya.Praktik Ilegal Sejak 2019Sertifikat yang dimiliki eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri di klinik kecantikannya. Foto: Dok. IstimewaDari hasil penyelidikan, diketahui JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelola JRF menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, tergantung jenis tindakan. Untuk salah satu korban, biaya yang dipungut mencapai Rp 16 juta.Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis.Namun, ia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat."Pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," ungkapnya.Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan dan menjalankan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap."Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.Diskon Besar Jadi ModusKuasa hukum korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, yang melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. IstimewaKuasa hukum korban praktik medis kecantikan ilegal yang dilakukan eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri, Markus Harianja, mengungkap modus kasus tersebut. Ia bilang diskon besar-besaran dari harga normal Rp 27 juta menjadi Rp 9 juta diberikan untuk membuat korban tergiur."Karena harga murah tersebut, yang membuat korban akhirnya ingin melakukan perawatan di klinik tersebut," ujar Markus yang didampingi kuasa hukum lainnya, Al Qudri Tambusai, Kamis (30/4).Markus dan Al Qudri mendampingi dua orang korban Jeni, yakni Ananda Arengka dan Novalinda Simamora. Kedua korban tergiur dengan penawaran harga murah dan diskon besar untuk berbagai perawatan kecantikan di klinik milik pelaku di Pekanbaru. Tindakan medis di antaranya ialah facelift dan eyebrow facelift.Namun, setelah menjalani perawatan, korban justru mengalami dampak serius. Jeni dilaporkan ke Polda Riau pada 25 November 2025."Laporan ini terkait dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan kerugian dan dampak kesehatan yang cukup parah bagi para korban," jelasnya.Klinik Tak BerizinSertifikat yang dimiliki eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri di klinik kecantikannya. Foto: Dok. IstimewaPolisi memastikan klinik yang dibuka Jeni tersebut tidak berizin. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, klinik yang dijalankan tersangka tidak memiliki izin resmi."Izin klinik tidak ada, begitu juga izin operasional tidak ada," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).Pihak kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Dinkes tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk klinik dimaksud."Dinkes menyampaikan bahwa izin operasional tidak pernah dikeluarkan. Yang bersangkutan hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.Lebih lanjut, polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengeluarkan sertifikat yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan praktiknya.Terancam 5 Tahun PenjaraEks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. IstimewaJeni kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa Jeni diduga menjalankan praktik layanan kecantikan tanpa izin resmi."Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).Sejauh ini, jumlah korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian tercatat sebanyak tiga orang. Dari laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp100 juta."Untuk sementara, korban yang melapor baru tiga orang, dengan total kerugian sekitar Rp100 juta," jelasnya.