BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan kursi pijat di ruang kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang ramai diperbincangkan publik di media sosial.Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa satu unit kursi pijat yang dibeli pemerintah daerah mencapai harga Rp125 juta. Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran dan penghematan belanja daerah, pengadaan fasilitas tersebut pun menuai kritik masyarakat.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta bukan harga satu unit kursi pijat, melainkan total anggaran untuk pengadaan dua unit melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).“Angka Rp125 juta itu dialokasikan untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barang dan Jasa, bukan harga satuannya,” kata Faisal di Samarinda, pada Jumat (1/5/2026).Menurut Faisal, harga kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan berkisar Rp47 juta per unit. Ia memastikan informasi yang menyebut harga kursi mencapai ratusan juta rupiah per unit tidak benar.Selain kursi pijat, polemik juga menyeret pengadaan akuarium di lingkungan kantor gubernur yang turut menjadi perhatian publik.Faisal menjelaskan, berdasarkan hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), seluruh proses pengadaan dinyatakan telah sesuai prosedur dan mengacu pada harga pasar.Di tengah kritik yang berkembang, Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Bahkan, ia sempat menyatakan kesediaannya mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium tersebut menggunakan dana pribadi.Namun, menurut Faisal, keinginan itu tidak dapat direalisasikan karena barang-barang tersebut sudah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilakukan proses lelang atau penghapusan aset,” jelasnya.Meski secara administratif dinyatakan sesuai aturan, polemik ini tetap memunculkan pertanyaan publik terkait sensitivitas penggunaan anggaran daerah, terutama saat pemerintah di berbagai sektor terus mendorong efisiensi belanja dan penghematan fasilitas pejabat.Pemprov Kaltim berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tetap dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. (*)