Kasus Warga Surabaya Beli Lexus Tunai Rp 1,3 M tapi Ditarik DC Naik Penyidikan

Wait 5 sec.

Warga Surabaya, Andy Pratomo lapor ke polisi karena mobil Lexus RX350 yang dibelinya secara tunai Rp 1,3 miliar ditarik paksa penagih utang atau debt collector (DC). Foto: Dok. IstimewaPolisi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus Andy Pratomo, warga Surabaya, pemilik mobil Lexus RX 350 yang tiba-tiba ditarik oleh debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pihaknya masih perlu memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini."Sudah sidik dan masih periksa para saksi," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).Edy menyampaikan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa pihak leasing serta debt collector dalam kasus ini."(Pemeriksaan pihak leasing dan debt collector) kemarin saat lidik, sekarang tahap sidik," ucapnya.Awal Mula KasusAndy menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 saat mobil tersebut dibawa oleh adiknya ke salah satu rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Ia tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai DC dan ingin menarik mobil Lexus itu.Namun, adiknya menolak menyerahkan mobil tersebut dan pulang ke rumah. Ia kemudian dibuntuti oleh para DC tersebut.Setelah itu, para DC tersebut menunjukkan surat kuasa penarikan mobil Lexus kepada Andy. Dalam surat tersebut tertulis secara rinci sesuai dengan tipe mobil Lexus yang dibeli Andy.Andy bersikukuh bahwa mobil Lexus tersebut dibeli secara sah dan tunai di salah satu showroom di Jakarta. Akhirnya terjadi cekcok dengan para DC yang mendatangi rumahnya.Suasana di sekitar rumah pun menjadi ramai. Salah satu tetangga kemudian menghubungi polisi untuk mengatasi permasalahan itu."Waduh bentak-bentak, marah, ramai. Karena dia merasa optimis, PD. 'Loh itu noka-nosinnya benar kok.' Dia ngotot mau dibawa. Karena ramai sampai tetangga keluar semua, terus Polsek Mulyorejo datang. Jadi kita semua akhirnya ke Polsek Mulyorejo. Setelah kira-kira nunggu 1 jam, legalnya BFI datang," ujarnya."Di Polsek itu sampai jam 7 malam. Ngotot, bawa temannya banyak, ada 50 orang. Tapi yang di rumah 6 sampai 10 orang. Berani masuk ke rumah, pakai batik-batik itu. Sampai ramai seperti ini depan rumah saya," imbuh dia.Tim legal pihak leasing itu membawa sejumlah berkas mulai fotokopi dokumen, fotokopi BPKB, faktur hingga surat fidusia atas nama Adi Hosea.Saat dicek, dalam surat BPKB yang dibawa pihak leasing terdapat perbedaan tipe mobil Lexus."Lah, saya kan bingung. Saya ini enggak pernah leasing. Kan belinya saya dapat surat-suratnya. Nah, tapi di situ lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350, tapi Lexus RX 250. Itu tidak pernah ada di seluruh dunia. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350. Tapi noka-nosinnya itu sama. Nomor BPKB-nya bahkan sama," kata dia.Setelah dimediasi, keduanya sepakat keesokan harinya pada 5 November 2025 untuk datang ke Samsat Manyar Surabaya guna mengecek keaslian kendaraan tersebut, namun pihak leasing tidak hadir.Andy lalu berusaha menghubungi pihak leasing, namun tidak ada respons. Hingga tiga hari kemudian, Andy bertemu dengan pihak leasing cabang Surabaya untuk membahas peristiwa tersebut.Akhirnya, Andy melayangkan laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.Ia menduga bahwa dokumen BPKB yang ditunjukkan oleh pihak leasing tersebut palsu.Respons LeasingBFI Finance atau pihak leasing buka suara terkait kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, warga Surabaya, yang tiba-tiba ditarik debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mencoba berkomunikasi dengan berbagai pihak."Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator, guna menindaklanjuti permasalahan ini," kata Putu kepada kumparan, Senin (27/4).Putu menyampaikan, kontrak jual-beli mobil Lexus tersebut berada di wilayah Tangerang. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci terkait permasalahan ini."Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Dikarenakan kontrak pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk domisili hukum yang tercantum dalam kontrak," ucapnya.