Dekan FIB UGM Bicara soal Dosennya yang Terlibat di Daycare Little Aresha

Wait 5 sec.

Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparanDekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) Prof Setiadi membenarkan Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM.Nama Cahyaningrum terdaftar sebagai penasihat yayasan Daycare Little Aresha yang digerebek polisi karena kekerasan dan penelantaran anak."Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," kata Setiadi dalam keterangannya, Kamis (30/4).Setiadi mengatakan FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha."Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," ujarnya.Pihaknya terus memantau aspirasi dari Masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan.FIB UGM akan bersifat netral dan objektif dalam kasus ini. Salah satunya dengan tidak memberikan pembelaan hukum."Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik," ujarnya."Kami terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini secara saksama. Pihak fakultas terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM," katanya.FIB UGM juga mendukung langkah hukum yang dilakukan Polresta Yogyakarta."FIB UGM berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan," katanya.FIB juga menyampaikan keprihatinan atas tindak kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha."Kami memandang segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan yang kami junjung tinggi," pungkasnya.