Pemkot Samarinda Sebut Proses Izin Gereja Toraja Masih Terkendala Administrasi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi atas isu yang menyebut adanya hambatan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Gereja Toraja di wilayah Samarinda Seberang. Pihak pemerintah menilai anggapan tersebut tidak tepat karena proses perizinan masih berada pada tahapan yang belum bisa dilanjutkan.Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya persepsi publik bahwa izin tersebut sengaja diperlambat. Pemkot menegaskan, kendala yang terjadi sepenuhnya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif yang hingga kini belum terpenuhi secara menyeluruh.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan dalam proses tersebut. Ia menyebut istilah “macet” yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.“Penyebutan ‘macet’ harus dipahami secara proporsional. Proses ini belum dapat dilanjutkan karena terdapat persyaratan yang masih belum terpenuhi atau sedang dalam tahap penyelesaian,” ujarnya, pada Jumat (1/5/2026).Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa salah satu kendala utama berkaitan dengan dokumen persyaratan yang saat ini masih dalam proses hukum.Dokumen tersebut tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menjadi bagian penting dalam kelengkapan pengajuan izin.“Objek yang disengketakan merupakan salah satu syarat dalam pengajuan PBG. Oleh karena itu, kami harus menunggu adanya kepastian hukum terlebih dahulu. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dipatuhi,” jelasnya.Ia menambahkan, dalam setiap proses perizinan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi secara lengkap. Jika terdapat satu saja syarat yang belum memiliki kejelasan hukum atau masih dipersoalkan, maka proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan.“Selama masih ada persyaratan yang belum tuntas atau belum memiliki kepastian, maka prosesnya memang harus ditunda. Ini bukan bentuk penahanan izin, melainkan penundaan yang wajar sesuai aturan,” tegasnya.Pemkot Samarinda memastikan akan melanjutkan proses penerbitan izin PBG tersebut setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.“Apabila seluruh dokumen telah terpenuhi dan memiliki kepastian hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” pungkasnya. (*)