Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Panji/kumparanWali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, sebanyak 140 laporan telah masuk ke helpdesk Pemkot Yogyakarta terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.Sebagian besar laporan berasal dari orang tua yang anaknya pernah dititipkan di Little Aresha beberapa tahun lalu."Kemarin yang mengakses helpdesk kita ini, sudah 140 lebih. Artinya, karena yang sisanya itu yang sudah lulus-lulus itu (dari Little Aresha), yang sudah lulus ikut melapor, menyampaikan gitu," kata Hasto ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).Korban Lama Mulai TerungkapDari laporan tersebut, terdapat anak korban yang saat ini sudah duduk di bangku sekolah dasar (SD)."Mereka (orang tua) terus khawatir, jangan-jangan, karena ada juga anaknya yang alumni, tapi sekarang sudah SD, tapi ada delay. Delay-delay tertentu," katanya.Sejumlah orang tua melaporkan anaknya mengalami keterlambatan bicara (speech delay) hingga perilaku hiperaktif."Nah, itu yang kemudian begitu ada berita begini, mereka terus ingin klarifikasi juga," katanya.Pemkot Siapkan BantuanHasto mengatakan Pemkot Yogyakarta berkomitmen membantu anak-anak yang mengalami masalah kesehatan tersebut."Tetap saya respons, saya berikan uluran bantuan, ya. Hanya bantuannya misalnya, misalkan dia warga kota kemudian harus kita rujuk ke dokter spesialis atau subspesialis, saya kira kita bisa bantu. Hal-hal seperti itu bisa bantu," katanya.Selain itu, Pemkot juga menyiapkan bantuan hukum bagi orang tua yang ingin melaporkan kasus ini ke kepolisian."Pasti helpdesk kami tadi ada tim bantuan hukum, ada tim ahli tumbuh kembang, ada psikolog anak, ada psikolog dewasa pasti tim itu yang akan mendampingi," pungkasnya.Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparanDalam kasus ini, terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan. Seluruh korban berusia di bawah 2 tahun.Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.