Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Foto: Pandangan Jogja/Resti DamayantiBupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan bahwa sejumlah tempat wisata skala besar di wilayahnya hingga kini belum menuntaskan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Ia menyebut, sebagian pelaku usaha cenderung memilih membayar denda dibanding mengurus kelengkapan izin.Pernyataan tersebut disampaikan Endah dalam agenda Rakordal Triwulan I 2026 di Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (30/4).Endah mengatakan, persoalan ini mencuat setelah adanya protes dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait dugaan kerusakan bentang alam karst akibat aktivitas pariwisata. Tercatat ada sedikitnya 13 lokasi wisata yang diduga berdampak pada sistem air bawah tanah di kawasan tersebut.“Ada 13 venue pariwisata yang kemudian disana merusak bentang alam karst tentu akan mengganggu air kira di bawah tanah,” kata Endah dalam forum tersebut, Kamis (30/4).Menindaklanjuti protes tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanggil para pelaku usaha untuk memeriksa kelengkapan perizinan. Endah menyebut, banyak pengusaha menganggap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai izin untuk langsung membangun usaha.“Sistem perizinan OSS itu yang kemudian mendasari mereka seolah olah sudah diizinkan untuk membangun. Setelah kami diprotes Walhi kami satu-satu mengundang pengusaha yang rata-rata untuk perizinannya yang disitu diorkestrasi oleh dinas penanaman modal harus juga izin amdalnya, lingkungan hidup, PU, amdal lalin rata-rata belum yang mengurusnya,” jelasnya.Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak tempat wisata besar yang belum menuntaskan seluruh persyaratan perizinan.“Bahkan sampai saat ini tempat-tempat pariwisata yang besar di gunungkidul itu perizinan belum selesai. mereka kebanyakan memilih membayar denda karena dibanding mengurus amdalnya sama membayar dendanya itu lebih murah membayar dendanya,” tegas Endah.Di sisi lain, Endah menyebut kawasan pantai selatan Gunungkidul terus mencatat peningkatan kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah. Hingga 24 April, jumlah kunjungan wisata pantai mencapai 1,6 juta orang, dengan retribusi sebesar Rp12,9 miliar dalam tiga bulan pertama tahun ini.“Di tahun ini hanya dari kunjungan wisata pantai saja sudah mengundang wisatawan per tanggal 24 April ini 1,6 juta yang tadinya 1 juta saja tak pernah tembus. Retribusi saja 3 bulan ini Rp12,9 miliar dibanding tahun lalu dari Januari sampai April,” kata Endah.“Artinya memang investasi di selatan ini jadi daya magnet. Tapi ada hal-hal yang kemudian kami banyak diprotes oleh WALHI (Wahana Lingkungan Hidup),” tambahnya.Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Ichsan Zulkarnaen. Foto: Pandangan Jogja/Resti DamayantiSementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Ichsan Zulkarnaen, menegaskan bahwa sistem OSS bukan satu-satunya dasar untuk menjalankan usaha tanpa memenuhi izin lain, termasuk AMDAL.“Kalau misalnya dalam perjalanannya untuk mengurus perizinan tersebut ada kendala, kemudian para pelaku usaha itu mengambil jalan pintas untuk tidak melakukan perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan yang ada, ya tentu akan ada sanksinya gitu,” ujar Ichsan ditemui Pandangan Jogja usai agenda tersebut.Ia menambahkan, pemerintah pusat akan melakukan pengawasan dan menilai tingkat pelanggaran sebagai dasar pemberian sanksi sesuai regulasi yang berlaku.“Nah tentu kita akan melakukan pengawasan. Dan dalam pengawasan itu akan kita lihat seberapa besar sebenarnya kesalahannya,” tambahnya.“Sanksinya sudah kita atur di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Dan itu juga sudah kita mintakan seluruh kementerian dan lembaga untuk membuat aturan teknis pelaksanaannya dalam bentuk permen di masing-masing sektor,” pungkasnya.