May Day Kudus: Buruh Bebersih, Luapkan 6 Aspirasi Termasuk Berantas Rokok Ilegal

Wait 5 sec.

Ratusan buruh menggelar aksi di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparanMassa buruh di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5). Ada berbagai tuntutan maupun aspirasi untuk pemerintah. Selain mengadakan aksi, massa buruh juga menggelar aksi bersih-bersih lingkungan.Peringatan May Day di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digelar di kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, pukul 07.30 WIB. Acara dihadiri 500 buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Andreas Hua mengutarakan berbagai aspirasi di peringatan May Day tahun ini. Setidaknya ada enam aspirasi yang disampaikan.Andrea Hua pada aspirasi pertama menyampaikan kepada pemerintah untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam hal ini UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 yang sebelumnya merupakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja."Kami minta pemerintah dan DPR RI untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja," katanya, Jumat (1/5).Ia berkeinginan agar pada 31 Oktober 2026 sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini menurut, Andreas Hua, begitu penting untuk direalisasikan."Demi kepentingan perusahan, karyawan, dunia usaha dan pemerintah. Kami tidak ingin UU Ketenagakerjaan yang baru hanya sekadar copy paste dari UU Cipta Kerja yang sudah ada. Kami sudah selalu menyampaikan lewat berbagai aksi agar ada UU Ketenagakerjaan yang baru tetapi tak kunjung direalisasikan," katanya.Andreas mengutarakan, ada berbagai poin pada UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan. Yakni soal pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Ratusan buruh menggelar aksi di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan"Sekarang ini kalau perusahan merasa rugi, mereka bisa langsung melakukan PHK untuk karyawannya. Kalau sebelumnya di UU Nomor 13 (UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, red) perusahan bilang rugi itu dicek dahulu laporan keuangannya lewat akuntan publik melalui verifikasi. Sehingga bisa terbukti kebenaran perusahan merugi atau tidak," sambungnya.Pihaknya berkeinginan agar hak-hak pekerja dijamin. Ia mengapresiasi adanya poin kompensasi dalam UU Cipta Kerja. Di sisi lain ia menyebut kalau perusahan sebenarnya tidak suka dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)."Perusahan tidak suka dengan PKWT karena kalau memutus kontrak karyawan, perusahan harus memberikan kompensasi. Tetapi di sisi lain, Gen Z juga tidak semua mau diangkat sebagai karyawan tetap. Alasannya kalau misalkan mereka tidak krasan bisa resign," terangnya.Pada tuntutan atau aspirasi kedua pihaknya berkeinginan agar pemerintah berpihak dengan industri padat karya seperti industri rokok, tekstil, percetakan, furnitur dan lainnya."Pak Presiden Prabowo pada 8 April 2025 kan sudah menyampaikan di Forum Silatirahmi Nasional soal pentingnya industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional," ujarnya.Menurutnya, keberadaan industri padat karya sangat penting. Termasuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia menjelaskan jumlah pekerja di Kabupaten Kudus ada sekitar 92 ribu, sebanyak 82 persen di antaranya bekerja di industri padat karya seperti industri rokok, tekstil, percetakan, furniture dan lainnya.Andreas Hua menyebut kalau sampai terjadi hal buruk bagi buruh di Kabupaten Kudus maka akan berdampak dengan perekonomian. Ia mencontohkan 11 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Solo, Jawa Tengah yang terdampak PHK, namun sampai saat ini pesangonnya belum terselesaikan."Coba bayangkan kalau 11 ribu saja tidak bisa beres apalagi kalau terjadi di Kudus. Dari 92 ribuan pekerja yang 82 persen di antaranya bekerja di industri padat karya, kalau terjadi PHK akan terjadi pengangguran. Maka akan meningkatkan kriminalitas," jelasnya.Pada tuntutan ketiga, pihaknya menolak regulasi ketentuan tar dan nikotin pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Seperti yang diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan tar. Yakni kandungan nikotin 1 mg dan kandungan tar 10 mg per batang rokok."Belum ada produk rokok di berbagai negara yang kadar nikotinnya 1 mg dan kadar tar-nya 10 mg. Kandungan semacam itu yang paling mendekati yakni rokok putih atau rokok yang kecil-kecil. Sedangkan kami bekerja di rokok SKT dan rokok SKM yang notabene menggunakan bahan tembakau dan cengkeh tidak akan pernah bisa memenuhi kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg," tegasnya.Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut jadi diterapkan, pihaknya akan turun ke jalan untuk menggelar aksi, baik di Kabupaten Kudus maupun menggelar aksi di Jakarta. Pihaknya berkeinginan agar ada keberpihakan pemerintah terhadap regulasi untuk buruh rokok.Tak berhenti di situ, pada aspirasi keempat, Andreas menyoroti soal kemasan polos. Kemasan polos di sini bukan kemasan putih. Melainkan menyeragamkan kemasan rokok menjadi warna gelap atau hitam."Jadi, nantinya mau rokok Djarum, rokok Sukun, rokok Gudang Garam, kemasannya akan dibuat gelap atau hitam. Kami ingin regulasi ini dikaji kembali," ujarnya.Ratusan buruh menggelar aksi di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparanMenurutnya, apabila semua kemasan rokok dibuat menjadi warna hitam atau gelap dapat menurunkan penjualan. Sehingga mengakibatkan terjadinya PHK. Di lain sisi, pihaknya khawatir kebijakan ini menyuburkan peredaran rokok ilegal.Selanjutnya, ia berkeinginan agar ada pertimbangan lagi terkait rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Dalam hal ini salah satu poinnnya agar tidak merokok di area tertentu seperti di area rumah sakit."Perda KTR juga bisa memberikan dampak untuk pekerja industri rokok. Mohon ada pertimbangan juga, karena para perokok pun sebenarnya juga sudah tahu kalau di area rumah sakit dilarang merokok," ucapnya.Pada tuntutan keenam, Andreas keberatan adanya rencana pemerintah untuk membentuk layer atau golongan rokok yang baru. Menurutnya tidak perlu ada layer atau golongan rokok baru untuk mengakomodir rokok ilegal agar bergabung dengan layer baru sehingga menjadi rokok legal.Ia menjelaskan, rencana penambahan layer baru merupakan kebijakan pemerintah agar rokok ilegal bisa bergabung menjadi rokok legal lewat layer yang baru. Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi berupa pajak ke pemerintah.Namun, menurutnya, regulasi penambahan layer atau golongan rokok baru dapat mengancam industri rokok legal. Bahkan dapat memicu terjadinya PHK bagi buruh rokok. Selain itu, menambah layer baru dikhawatirkan dapat membuat rokok ilegal lebih leluasa di pasaran."Percuma menambah layer baru untuk memfasilitasi rokok ilegal agar jadi legal dengan masuk ke layer baru. Mereka (rokok ilegal, red) tidak ada yang mau. Kalaupun mau paling setengah mau setengahnya tetap ilegal. Lebih baik fokus memberantas rokok ilegal," jelasnya.Ratusan buruh menggelar aksi di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparanIa menjelaskan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Kabupaten Kudus ada yang masuk di layer atau golongan satu dan golongan dua. Harga rokoknya antara layer satu dengan layer dua hanya terpaut sedikit."Kalau ada layer baru, pasti kan di bawah kita layer-nya. Nah itu akan mempersulit kami karena konsumen itu sudah sensitif dengan harga rokok," ucapnya.Ia mencontohkan harga rokok filter ilegal isi 20 batang harganya Rp 12.500. Menurutnya di Kabupaten Kudus masih marak beredar. Hal semacam inilah yang perlu diberantas."Tidak perlu ada toleransi untuk rokok ilegal. Istilahnya mau membina orang nakal ya tetap saja nakal," ujar Andreas.Penambahan layer diprediksi semakin mencekik perusahan rokok legal. Ia memberi contoh, misal pada rokok filter seharga Rp 10 ribu, perusahaan setidaknya sudah menyumbang pajak ke negara Rp 7.500. Sisa Rp 2.500 digunakan oleh perusahan untuk operasional perusahan seperti membayar pajak, CSR, membayar listrik, menggaji karyawan, dan lainnya. Sedangkan pada SKM dengan harga Rp 10 ribu, perusahan memberikan kontribusi ke negara sekitar Rp 4.000 sampai Rp 4.500.Ratusan buruh menggelar aksi di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan"Makanya pabrik rokok senang kalau SKT nya ramai karena perusahan bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sedangkan rokok filter kalau produksi sedikit, perusahan rugi karena juga harus memikirkan operasional biaya listrik dan perawatan mesin," imbuhnya.Sementara itu, Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan apresiasinya di Hari Buruh Internasional ini. Menurutnya, memperingati Hari Buruh dengan bersih-bersih lingkungan merupakan hal positif dan kondusif."Terkait tuntutan teman-teman buruh, akan coba kami sampaikan ke pusat," ungkapnya.Ia sepakat rokok ilegal harus diberantas. Pihaknya menyarankan agar rokok ilegal berubah menjadi legal dengan bergabung di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang resmi."Karena kalau pabrik rokok legal tutup, akan banyak pekerja yang terdampak.Ekonomi bisa terhenti dan kriminalitas terjadi," imbuhnya.Acara Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Kudus diperingati dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan di kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus. Selain itu, beberapa buruh juga mendapatkan santunan.