Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan

Wait 5 sec.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.