Mobil Mogok Tak Pasang Segitiga Pengaman Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Wait 5 sec.

Ilustrasi segitiga pengaman mobil. Foto: platinumArt/ShutterstockSegitiga pengaman menjadi salah satu perlengkapan darurat yang wajib ada pada mobil. Lebih dari sekadar kewajiban, segitiga pengaman berguna untuk memberi sinyal dini pada pengguna jalan lain saat kondisi darurat.Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 298. Bila melanggar, siap-siap untuk membayar denda sebesar Rp 500 ribu.“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat terjadi keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”Segitiga pengaman memiliki fungsi vital. Biasanya, diletakkan beberapa meter di belakang mobil yang memiliki kondisi darurat. Dengan begitu, pengendara lain punya waktu cukup untuk mengurangi kecepatan atau berpindah jalur guna menghindari risiko kecelakaan.Ilustrasi segitiga pengaman mobil. Foto: CHOKCHAI POOMICHAIYA/ShutterstockBenda sederhana ini memiliki warna cerah dan terbuat bahan yang tahan lama. Tujuannya agar terlihat oleh pengemudi lain saat malam hari atau cuaca buruk dengan jarak pandang terbatas.Ketentuan warna dan bahan segitiga pengaman diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 Pasal 12 ayat (2). Perihal warna diatur agar menggunakan warna merah yang memantulkan cahaya ketika tersorot lampu.Selanjutnya, bentuk segitiga pengaman harus segitiga sama sisi. Ketiga sisinya memiliki panjang 0,40 meter dan lebarnya 0,05 meter. Terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dan bagian dalamnya berlubang.Aturan lain tentang segitiga pengaman terdapat UU LLAJ Pasal 278. Selain segitiga pengaman, kendaraan roda empat atau lebih wajib dilengkapi dengan ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, dan kotak P3K.Ilustrasi mobil mogok Foto: Shutterstock“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”Kesadaran untuk melengkapi kendaraan dengan peralatan darurat merupakan hal yang sederhana, tapi sering diabaikan. Memasang segitiga pengaman saat mogok dan memastikan peralatan darurat lain siap digunakan merupakan bentuk tanggung jawab tiap pengemudi.