Penertiban Motor Pelajar di Samarinda: Dishub Terapkan Sanksi Kempes Ban

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya pembatasan penggunaan sepeda motor oleh pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Samarinda masih menghadapi kendala di lapangan. Meski kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2025 dan sekolah tidak lagi menyediakan area parkir, pelanggaran tetap ditemukan.Fenomena pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah masih cukup marak. Kendaraan tersebut bahkan kerap diparkir di ruas jalan maupun gang sekitar sekolah, sehingga menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan memicu keluhan warga.Merespons kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyiapkan langkah penertiban lanjutan guna memperkuat implementasi aturan yang sudah ada. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan.Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa aturan larangan bagi pelajar tanpa SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor telah ditetapkan sejak awal 2025 dan perlu ditegakkan lebih serius.“Parkir kendaraan milik pelajar di jalan maupun gang lingkungan telah mengganggu ruang lalu lintas serta menghambat mobilitas masyarakat,” ujarnya, pada Sabtu (2/5/2026).Ia menegaskan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM bagi pengendara sudah jelas diatur. Pelajar yang belum memenuhi syarat usia dinilai belum siap, baik dari sisi hukum maupun kesiapan mental, untuk berkendara di jalan raya.“Selain itu, kendaraan roda dua menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” katanya.Dishub juga menilai keberadaan kendaraan pelajar turut memperparah kemacetan di kawasan sekolah. Oleh karena itu, pelajar didorong untuk beralih ke moda transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda, sejalan dengan kebijakan efisiensi bahan bakar.“Dengan penerapan sistem zonasi sekolah, penggunaan transportasi non-motor seharusnya lebih memungkinkan,” tambahnya.Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Samarinda akan mulai melakukan penertiban pada Senin (4/5/2026). Pelajar yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi berupa pengempesan ban kendaraan.“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk edukasi agar pelajar lebih mengutamakan keselamatan dan tidak menjadi korban kecelakaan,” tegas Manalu.Kebijakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan tingkat kota dan provinsi untuk diteruskan kepada seluruh sekolah. Pihak sekolah diminta turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini.Sementara itu, Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, menyatakan pihaknya telah menerima surat edaran terkait larangan tersebut dan siap mendukung kebijakan pemerintah.“Kami telah menerima edaran dimaksud dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaannya di lingkungan sekolah,” ujarnya. (*)