Puan Maharani Dorong Perlindungan Buruh dan Cegah PHK pada May Day 2026

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan negara harus memperkuat perlindungan pekerja dan hadir secara nyata bagi buruh di berbagai sektor serta profesi pada peringatan Hari Buruh Internasional.“May Day menjadi momentum untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” kata Puan di Jakarta, Jumat.Menurut Puan, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan pada May Day 2026. Tuntutan itu meliputi penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga peningkatan perlindungan pekerja.Selain itu, buruh juga meminta pemerintah mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat konflik geopolitik global, mendorong pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, serta menurunkan potongan tarif ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen.Puan berharap aspirasi buruh mengingatkan negara, khususnya pemerintah, agar terus meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.Ia menilai pemerintah harus menata ulang aturan outsourcing, mencegah ancaman PHK, serta memperkuat perlindungan pekerja transportasi digital melalui kebijakan terintegrasi.“Perubahan kebijakan ketenagakerjaan jangan sampai memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, tetapi harus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.Puan juga menyoroti ancaman gelombang PHK yang mulai dirasakan sektor industri nasional akibat konflik global. Menurutnya, kondisi itu harus segera direspons pemerintah.“Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika pemerintah tidak memperkuat fondasi industri nasional,” tegasnya.Ia menambahkan seluruh regulasi ketenagakerjaan harus memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan biaya hidup lainnya.Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal kebijakan pro pekerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan DPR terus memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi pekerja sektor domestik. (*)