Ilustrasi Grab Foto: ReutersGrab Indonesia merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemotongan potongan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen. Terkait itu, Grab akan berupaya agar implementasi perubahan tersebut tetap menjaga keterjangkauan harga layanan ojol untuk konsumen.Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait perubahan aturan mengenai potongan aplikator tersebut.“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/5).Grab juga masih menunggu Peraturan Presiden terkait ojol tersebut, agar aturan itu dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut. Neneng memastikan Grab menghormati arahan Prabowo tersebut.“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng.Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat PresidenSebelumnya, Prabowo menyoroti potongan pengemudi ojol oleh aplikasi sebesar 20 persen. Ia tidak setuju besaran potongan tersebut dan meminta ada di bawah 10 persen. Prabowo menilai para driver ojol selama ini sudah bekerja keras. Sehingga potongan 20 persen dinilainya kurang tepat.Maka dari itu, ia menyebut sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah ditandatangani. Hal itu agar para pengemudi ojol bisa terlindungi.Nantinya, Perpres itu akan mengatur mengenai pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi pengemudi ojol. Selain itu, potongan aplikator terhadap pengemudi ojol juga tercantum dalam aturan itu.“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.