Massa demo di Makassar masuk ke Gedung DPRD, langsung bakar mobil. Foto: kumparanSejumlah kendaraan dibakar massa pendemo di kantor DPRD Makassar, yang berada di Jalan Ap Pettarani, Makassar, Jumat (29/8) malam.Berdasarkan pantauan di lokasi, massa awalnya membakar sejumlah motor petugas yang terparkir depan kantor DPRD Makassar.Massa menjebol pagar kantor hingga berhasil masuk. Tak sampai di situ, massa merusak dan membakar sejumlah mobil yang diduga milik anggota DPRD Makassar yang terparkir di halaman kantor.Hingga saat ini, massa terus menyerang dan membakar sejumlah fasilitas kantor DPRD Makassar. Aksi massa kian beringas lantaran tidak ada satu pun anggota Polri yang berada di lokasi.Demo ini imbas pemberian tunjangan kepada anggota DPR RI hingga tindakan represif polisi di Jakarta. Demo ini berlangsung sejak sore hari.Adapun sejumlah titik aksi, seperti depan kampus Unibos dan UMI Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, depan kampus UNM Jalan Ap Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.Ribuan massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat demo dengan cara membakar ban dan menutup jalan trans Sulawesi. Akibatnya, arus lalu lintas macet total.Dalam orasinya, mereka menentang terkait tunjangan DPR RI hingga perlakuan aparat kepolisian terhadap massa aksi di Jakarta. Mereka juga mengecam peristiwa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang tewas ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob.“Mengecam tindakan pihak kepolisian atas jatuhnya korban seorang driver ojek online," kata salah satu orator, Jumat (29/8).Menurut mahasiswa kepolisian seharusnya menjadi pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat. Bukan, menjadi pembunuh."Aparat pembunuhan bukan penegak hukum," sambungnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo mengimbau semua masyarakat untuk tenang untuk percaya dengan pemerintah."Dalam situasi seperti ini saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang untuk percaya dengan pemerintah yang saya pimpin. Pemerintah yang saya pimpin akan berbuat yang terbaik untuk rakyat kita," kata Prabowo dalam video yang diterima, Jumat (29/8).Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.