Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam acara International Franchise, License, and Business Concept Expo and Conference, di JCC, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan aturan baru mengenai impor tetes tebu tetap diberlakukan mulai hari ini. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengaturan Impor.“Yang tetes tebu itu ya? Tetes tebu itu kan dari dulu boleh impor. Di Permendag 8/2024 juga boleh. Cuma bedanya sekarang, kalau impornya itu tidak perlu rekomendasi, kan bedanya itu saja. Yang akan berlaku hari ini. Jadi Permendag-nya baru berlaku hari ini,” ujar Budi usai acara International Franchise, License, and Business Concept Expo and Conference, di JCC, Jakarta, Jumat (29/8).Menurut Budi, impor tetes tebu sejak lama tidak dibatasi kuota, hanya sebelumnya mensyaratkan rekomendasi impor. Dia mengeklaim tren impor produk turunan tebu tersebut justru menurun dalam lima tahun terakhir, sehingga tidak berpotensi mengganggu produsen dalam negeri.“Dari dulu juga enggak ada kuota impor. Dulu tuh ada rekomendasi. Sekarang enggak ada rekomendasi. Itu karena memang tren impornya menurun,” jelasnya.Meski demikian, Budi memastikan pemerintah tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangan kebijakan tersebut.“Ya kan sambil kita evaluasi. Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, nggak masalah, tapi harus dievaluasi,” kata dia.Ilustrasi air tebu Foto: Shutter StockSebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Usaha dan Pertanian Kemenko Bidang Pangan, Widiastuti, mengatakan kebutuhan gula nasional setiap tahunnya mengalami peningkatan, gula konsumsi naik 2-3 persen per tahun dan gula produksi meningkat 5-6 persen per tahun.“Kalau untuk kebutuhan nasional mencapai 6,5 juta ton, baik untuk kebutuhan konsumsi, industri dari kawasan berikat,” tutur Widiastuti dalam gelaran Seminar Ekosistem Gula Nasional di Kuningan, Jakarta, Rabu (27/8).Dengan demikian untuk menutupi kebutuhan konsumsi gula nasional, pemerintah tetap harus melakukan importasi dalam bentuk raw sugar atau gula rafinasi yang biasa digunakan untuk industri.Selain itu permasalahan lain adalah adanya molase yang tidak terserap oleh pasar akibat Peraturan Menteri Perdagangan 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Molase atau tetes tebu merupakan cairan kental berwarna cokelat tua yang dihasilkan dari sampingan pengolahan tebu menjadi gula. Biasanya digunakan untuk pembuatan etanol, alkohol, asam sitrat, dan MSG.Dalam beleid tersebut pemerintah menghapus larangan terbatas berupa Persetujuan Impor (PI) bagi bahan bakar lain, bahan bakar, dan campuran bahan bakar. Hal ini diatur dalam Pasal 93 poin C angka 4 dan 6.