Sejumlah instansi pemerintahan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)-Diah Ayu/VOIJAKARTA - Sejumlah instansi pemerintahan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehubungan dengan aksi unjuk rasa yang berlanjut pada hari ini. WFH ini dilakukan untuk menghindari potensi kerusuhan yang kembali terjadi. Skema WFH juga diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Kalau kemudian ada usulan untuk melakukan work from home dalam kondisi hari jumat ini, kami menyepakati memberikan persetujuan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 Agustus. Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor e-0021/SE/2025. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yakni pagi dan sore hari. Sementara itu, sejak pagi tadi, beberapa ASN DKI Jakarta telah berada di kantornya. Siang harinya, mereka memutuskan untuk pulang ke rumah sesuai surat edaran Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir. "Pegawai ASN yang telah hadir di kantor, dapat melanjutkan pelaksanaan tugas dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore," urai Chaidir dalam keterangannya. Meski demikian, pelaksanaan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Kemudian, ASN yang jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam juga tetap diminta bekerja dari kantornya masing-masing.