Polisi Tangkap Aktivis Mahasiswa di Bandara. TAUD: Penggembosan Aksi Massa

Wait 5 sec.

[img]https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2025/08/29/id_1424687/1424687_720.jpg[/img]Setibanya di Polda Metro Jaya, polisi mengatakan aktivis mahasiswa Khariq diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.30 Agustus 2025 | 12.05 WIBDemonstran berupaya menjatuhkan pagar depan kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2025. Tempo/Sultan AbdurrahmanAKTIVIS mahasiswa sekaligus pegiat media sosial, Khariq, ditangkap di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta p...selengkapnya