jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sebelas pelaku tindak pidana mendapatkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Jumat (29/8). Pemberian RJ ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.