Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengunggah informasi tentang tak adanya pembebasan pajak bagi para anggota DPR, pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, hingga hakim, melalui akun instagram @ditjenpajakri.Dalam postingan itu, DJP mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara, sebagaimana berlaku di sektor swasta."Segala tambahan penghasilan d...selengkapnya