Peresmian di desa Panglipuran (Dok. Kemenbud)JAKARTA - Dalam rangkaian konferensi budaya internasional Culture, Heritage, Arts, Narratives, Diplomacy, and Innovations (CHANDI) 2025, yang akan digelar Kementerian Kebudayaan pada tanggal 3 - 5 September 2025 bertempat di The Meru Sanur, Denpasar, dilaksanakan Peresmian Desa Adat Panglipuran sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan. Desa Panglipuran ini nantinya akan menjadi salah satu lokasi kunjungan dari para delegasi dalam rangkaian acara CHANDI 2025 dalam upaya mendukung keberlanjutan budaya.Dalam acara Peresmian Desa Adat Panglipuran sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, menyampaikan bahwa peresmian ini menjadi bentuk perhatian dan kontribusi dari Pemerintah kepada Desa Panglipuran sebagai wujud pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan nasional. “Ke depan, kami juga ingin menjadikan Desa Panglipuran sebagai Desa Budaya dan Pariwisata yang memiliki nilai-nilai luhur dan bisa bermanfaat bagi orang banyak,” ujar Sekjen Bambang.Lebih lanjut, Sekjen Bambang juga menyerahkan perangkat gamelan beserta instrumen pendukung lainnya kepada Desa Panglipuran. Penyerahan ini menjadi simbol harapan dari kebermanfaatan Desa Panglipuran yang lebih luas. “Mungkin nantinya kita bisa mengadakan suatu acara atau kegiatan kebudayaan di Desa Panglipuran, salah satu yang terdekatnya adalah kunjungan para tamu negara CHANDI 2025 ke desa ini,” jelas Sekjen.Dengan ditetapkannya Desa Adat Penglipuran sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan berharap upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan dapat dilakukan dan didukung langsung oleh masyarakat. Karena sejatinya kebudayaan itu sendiri adalah milik masyarakat.Rangkaian kegiatan CHANDI 2025 mengusung tema “Culture for the Future” yang akan mengeksplorasi bagaimana budaya dapat berfungsi sebagai kekuatan pendorong perdamaian, keberlanjutan, dan kreativitas di masa depan. Pada tanggal 5 September 2025, para delegasi, peserta, dan tamu undangan dijadwalkan akan melakukan study visit ke Desa Penglipuran. Direncanakan akan digelar diskusi antara para delegasi, peserta, dan tamu undangan dengan masyarakat, untuk dapat memberikan strategi dan manfaat bagi upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Desa Adat Penglipuran.Hadir memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan atas perhatian yang diberikan kepada Desa Panglipuran. Dirinya menilai hal tersebut sebagai bukti perlindungan negara terhadap kekayaan budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Bali. “Sangat tepat ketika Kementerian Kebudayaan memberikan semacam program yang mulia, yang sangat memperhatikan dalam melindungi kearifan lokal di Bali, khususnya adat istiadat yang terkemas dan terlindung oleh Desa Panglipuran,” ucap I Dewa Bagus Riana Putra.Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangli, I Nyoman Budiada; Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra; Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik, M. Asrian Mirza; Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Wawan Yogaswara; Direktur Warisan Budaya, I Made Dharma Suteja; Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana; Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Feri Arlius; Kepala Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV, Kuswanto; Bendesa Adat Panglipuran, I Wayan Budiarta; serta jajaran Kementerian Kebudayaan dan warga Desa Adat Panglipuran.Mengakhiri sambutannya, Sekjen Bambang Wibawarta berharap peresmian Desa Panglipuran sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi titik tolak dari kerja sama berkelanjutan antara Pemerintah dengan berbagai komunitas budaya sebagai bentuk pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. “Semoga apa yang bisa kami kontribusikan pada kesempatan kali ini dapat membawa manfaat bagi Desa Penglipuran. Tentu kita akan terus bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut guna mempromosikan desa ini,” tutup Sekjen Bambang.Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk melaksanakan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan dengan mendukung dari level satuan pemerintah desa. Melalui Desa Pemajuan Kebudayaan diharapkan upaya pelestarian budaya mulai dari satuan terkecil dapat terus dilaksanakan agar tradisi budaya yang hadir dalam keseharian masyarakat desa terus berlanjut.