Massa merusak mobil polisi di depan Polda Metro Jaya/FOTO: Rizky Adytia-VOIJAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyebut tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden tewasnya pengendara ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota tersebut langsung ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai hari ini. “Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Karena itu, mulai hari ini dilakukan penempatan khusus di Propam Polri selama 20 hari,” kata Abdul Karim di Jakarta, Jumat, 28 Agustus. Ia mengungkapkan, hasil identifikasi menunjukkan dua anggota duduk di bagian depan kendaraan, termasuk pengemudi. Sisanya berada di kursi belakang. “Pengemudi adalah Bripka R. Di sebelahnya duduk Kompol C. Sementara lima lainnya duduk di belakang, yaitu Aipda M, Briptu D, Bripda M, serta Baraka E dan Y,” jelas Abdul Karim. Sanksi ini menyusul pemeriksaan internal terkait insiden yang memicu aksi protes mahasiswa di depan Polda Metro Jaya. Massa menuntut pertanggungjawaban atas tindakan represif yang menewaskan Affan.