Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna (tengah) saat mengikuti konferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (ANTARA/HO-Polres Banjar)BANJARMASIN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan sanksi hukum bagi penjual suvenir yang terbuat dari bagian satwa dilindungi. Peringatan ini disampaikan setelah pengungkapan kasus perdagangan 1.930 bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Banjar. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan produk suvenir dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi. Keanekaragaman hayati adalah titipan anak cucu kita, mari kita jaga bersama,” kata Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna di Banjarmasin, Antara, Minggu, 2 November. Agus menjelaskan, sanksi bagi pelaku perburuan dan pemanfaatan ilegal satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). “Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati diancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar Agus. Sebelumnya, BKSDA Kalsel bersama Polres Banjar mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sebuah toko suvenir milik HA di Martapura, Kabupaten Banjar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.930 bagian satwa dilindungi, di antaranya tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, bulu burung langka, serta gagang dan pipa rokok dari tanduk satwa. Agus menambahkan, barang bukti itu dapat dimusnahkan atau dititipkan di lembaga penelitian dan museum zoologi sebagai sarana pendidikan atau penelitian, namun harus menunggu keputusan pengadilan. Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama BKSDA Kalsel. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan telah memperjualbelikannya sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Saat ini, tersangka menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025. Polres Banjar dan BKSDA Kalsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian alam dan mencegah kepunahan spesies endemik Kalimantan.