Ilustrasi, (sumber : https://www.pexels.com/id-id)Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia).Dalam arti yang luas, korupsi diartikan sebagai sebuah penyalahgunaan jabatan resmi oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini memang sangat rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu hukum berhasil mencapai tujuannya dengan mengatur dan mengubah perilaku manusia sesuai dengan norma-norma yang telah ditetapkan. Hal ini dapat diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, di mana hukum tersebut benar-benar ditaati, diterapkan, dan memberikan pengaruh positif terhadap sikap dan tindakan seseorang.A. Peraturan dan kebijakan yang diterapkan dalam mengatasi korupsi di IndonesiaIndonesia telah mengadopsi berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatasi korupsi. Beberapa peraturan dan kebijakan yang diterapkan dalam rangka mengatasi korupsi di Indonesia meliputi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):a) UU Tipikor adalah undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan memberikan dasar hukum untuk mengejar dan menghukum pelaku korupsi.b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU PPNBKKN): Undang-undang ini mengharuskan pihak yang bertanggung jawab dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas mereka tanpa melibatkan tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme. UU ini membentuk dasar hukum bagi administrasi yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang efektif.c) Pembentukkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbentuk. KPK memiliki tugas koordinasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan supervisi.d) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Berdasarkan UU tersebut, pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan tindak pidana korupsi, hal ini untuk mendorong masyarakat agar lebih berani melaporkan korupsi.e) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: Undang-undang ini mengatur upaya untuk mencegah dan menghilangkan tindakan pencucian uang yang terkait dengan dana hasil korupsi.Masih banyak peraturan lain yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Perlu kita ketahui dan kita catat bahwa suatu negara memiliki peraturan saja tidak akan cukup untuk melawan korupsi, hal penting lainnya yang kita butuhkan itu implementasi, pengawasan, dan kesadaran masyarakatnya sendiri.B. Faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pada kasus korupsi di IndonesiaKPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan1) Materi Hukum Materi hukum yang dimaksud adalah isi dari undang-undang, apakah sudah berpihak kepada tegaknya hukum atau tidak. Sistem hukum yang kuat dengan undang undang yang jelas dan tegas terkait korupsi, serta prosedur hukum yang efisien, dapat mendukung penegakan hukum yang efektif.2) Perlindungan Sanksi dan Pelapor Perlindungan bagi sanksi dan pelapor yang mengungkapkan kasus korupsi sangatlah penting. Tanpa perlindungan yang memadai, banyak sanksi dan pelapor yang mungkin akan takut untuk bersuara. Karena itu, pemberian perlindungan bagi mereka akan sangat membantu mengungkapkan kasus-kasus korupsi.3) Kualitas Sumber Daya Manusia Keberhasilan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi ditentukan oleh kualitas penyidik, jaksa, dan hakim, yang terlibat dalam proses hukum. Para penegak hukum ini memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaannya, untuk mencapai keadilan dalam penegakan tindak pidana korupsi.4) Kualitas Sumber Daya Manusia Keberhasilan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi ditentukan oleh kualitas penyidik, jaksa, dan hakim, yang terlibat dalam proses hukum. Para penegak hukum ini memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaannya, untuk mencapai keadilan dalam penegakan tindak pidana korupsi.5) Independensi dan Kerja Sama antar Lembaga Penegak Hukum Lembaga seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, harus memiliki independensi yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan, tanpa adanya tekanan politik atau intervensi dari pihak luar. Diperlukan juga koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum ini, untuk mengungkap dan menuntut kasus korupsi.6) Hukuman Pemberian hukuman yang tegas dan sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana korupsi yang dilakukan, dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, jika hukuman yang diberikan terlalu ringan, hal ini dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum.7) Faktor keterbukaan informasi Dengan keterbukaan informasi mengenai kasus korupsi yang terjadi dan proses penegakan hukumnya, hal ini juga dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pada kasus korupsi.8) Faktor kendala eksternal Contohnya seperti intervensi politik dan budaya hukum masyarakat yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pada kasus korupsi (Wahid et al., 2018)C. Upaya Meningkatkan Efektivitas Hukum dalam Pemberantasan KorupsiUntuk meningkatkan efektivitas hukum dalam pemberantasan korupsi, diperlukan langkah-langkah konkret dan menyeluruh. Pertama, memperkuat independensi lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar bebas dari intervensi politik. Kedua, melakukan reformasi birokrasi dengan menerapkan sistem kerja yang transparan dan berbasis teknologi untuk menutup celah praktik korupsi. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proyek publik. Keempat, menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan antikorupsi di sekolah dan lingkungan sosial agar masyarakat berani menolak serta melaporkan tindakan korupsi. Terakhir, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukumD. KesimpulanEfektivitas hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada bagaimana hukum tersebut ditegakkan secara konsisten, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai peraturan dan lembaga yang cukup kuat, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta pembentukan KPK sebagai lembaga independen. Namun, efektivitasnya masih menghadapi kendala seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya integritas aparat, serta kurangnya kesadaran hukum di masyarakat.Untuk itu, pemberantasan korupsi harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, perlindungan bagi pelapor, serta kerja sama antar lembaga yang lebih solid. Selain itu, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan agar masyarakat turut berperan aktif. Dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berintegritas, diharapkan korupsi dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia semakin kuat.