Suasana ruang pelayanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, Jawa Barat. (ANTARA/Feri Purnama)GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Antara, Minggu, 2 November. Joko menjelaskan, polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan difabel yang dilakukan oleh pria berinisial A (51). Tersangka ditangkap di Mekarmukti pada Jumat malam, 31 Oktober. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Setelah mendapatkan cukup bukti, A ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Menurut Joko, peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa berjalan untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” katanya. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga terkait untuk mendampingi korban selama proses hukum serta membantu pemulihan psikologisnya. Joko mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. “Segera laporkan agar bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.