Kata Dishub DKI Soal Lansia Antre di Bundaran HI Demi Kartu Gratis Transjakarta

Wait 5 sec.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSejumlah lansia mengantre di tenda milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta yang berdiri di kawasan Bundaran HI saat CFD Jakarta pada Minggu (2/11). Mereka mengantre untuk mendapatkan Kartu Gratis Transportasi Umum Jakarta.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan tenda di CFD Jakarta dimaksudkan sebagai upaya jemput bola karena tingginya animo masyarakat.“Kami melakukan jemput bola dengan membuka booth di HBKB, dan tadi memang awal sehingga banyak masyarakat, animonya cukup masif,” kata Syafrin di Jakarta International Velodrome.Adapun terkait lansia yang mesti ikut mengantre, Syafrin mengatakan hal itu memang harus ditempuh karena pendaftaran kartu tak dapat diwakilkan.“Karena ini sifatnya dari sisi akuntabilitas terhadap proses pemberian subsidi layanan gratis, maka tetap harus yang bersangkutan, tidak bisa digantikan,” ujarnya.“Tetapi memang tadi ada beberapa lansia yang kemudian, karena antreannya panjang, yang kami tempuh adalah yang bersangkutan menyerahkan persyaratan, kemudian difoto, langsung bisa pulang. Minggu depan bisa mengambil kartunya,” lanjutnya.Alternatifnya, sambung Syafrin, lansia dapat mendaftar secara daring. Akan tetapi, pengurusan pembuatan kartu secara daring biasanya memakan waktu lama, hingga dua bulan.Lansia protes di tengah antrean pendaftaran Kartu Layanan Gratis di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (2/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan“Yang daring bisa, tetapi memang ada keluhan dari masyarakat bahwa untuk proses online-nya itu waktu penerbitan kartunya agak lama. Bisa dua bulan atau lebih,” kata dia.Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mempertahankan kebijakan gratis bagi sekitar 15 kategori pengguna TransJakarta. Berikut daftar 15 golongan tersebut:PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;Tenaga kontrak Pemprov DKI;Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI;Penghuni rusunawa;Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);Lansia 60 tahun ke atas;Penyandang disabilitas;Veteran;Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);Warga ber-KTP Kepulauan Seribu;Pengurus rumah ibadah (marbot dan lain-lain);Guru dan staf PAUD;Petugas larva monitor/jumantik (juru pemantau jentik);Anggota TNI/Polri.