Ilustrasi demo buruh. (Antara-Aprilio A)JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memastikan keterbukaan penuh dan terwujudnya meaningful participation dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan gelombang kritik terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Pemerintah harus menjadi mitra yang mendengarkan."Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan Pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru," ujar Indah Anggoro Putri dikutip dari ANTARA, Senin, 3 November 2025.Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dorongan utama datang dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) untuk melakukan perubahan substansi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.Tujuh Isu Krusial Jadi Sorotan UtamaMenindaklanjuti amanat tersebut, Kemnaker kini tengah menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan bersama DPR. Indah menjelaskan, forum konsultasi publik yang masif digelar ini fokus pada tujuh isu utama yang selama ini menjadi sumber friksi dan perdebatan.Ketujuh isu itu ialah pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (Outsourcing), pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon waktu kerja dan waktu istirahat/cuti."Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh," tegasnya.Membuka Akses Seluas-luasnyaSenada dengan Dirjen PHI dan Jamsos, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menjelaskan bahwa tujuan utama konsultasi publik adalah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan."Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023," jelas Agatha.Hingga saat ini, konsultasi publik telah sukses diselenggarakan di delapan kota, yakni Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya yang menjadi target adalah Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan puncaknya di Jakarta. Konsultasi publik yang tersebar luas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk menjamin bahwa undang-undang yang baru nanti benar-benar merefleksikan kepentingan publik dan kebenaran substantif, sejalan dengan sikap tegas Kemnaker.