Takut Ditagih Utang, 5 ASN Pemkab Pandeglang Memilih Bolos Kerja Setahun

Wait 5 sec.

Ilustrasi ASN. Foto: ShutterstockBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat 5 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Pandeglang tak masuk kerja selama satu tahun.Menurut Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri, kelima ASN tersebut telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) sehingga terancam akan diberikan sanksi."Ada sekitar 5 orang ASN yang tidak masuk kerja selama setahun," kata Fikri, Senin (3/11).Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Fikri, kelima ASN tersebut memilih untuk tidak masuk kerja karena terlibat utang piutang sehingga ketakutan ditagih oleh yang bersangkutan.Meski begitu, Fikri tidak menerangkan secara rinci berapa besaran utang yang dimiliki oleh para ASN tersebut, termasuk kepada siapa mereka berutang, atau terkait pinjol atau bukan."Intinya karena banyak yang nyari, kemudian dia menghindar. Mungkin karena sangkut paut soal utang, kemudian ada hal lain yang sifatnya pribadi," tutur Fikri.Untuk itu, Fikri mengaku, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sidang kode etik bagi 2 ASN yang kedapatan bolos kerja selama satu tahun tersebut. Sementara 3 ASN sudah diberikan sanksi sedang."Kalau 2 orang sudah diagendakan untuk sidang kode etik, ancaman mungkin bisa diberhentikan. Kalau 3 orang lainnya sudah diberikan sanksi tingkat sedang," tandasnya.